Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tidak Berpengaruh Pada Pilkada Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, Jejakjurnalis.id- Pembukaan pendaftaran Pilkada akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27-29 Agustus 2024, tidak terkecuali di Kabupaten Mojokerto.

Pada saat injury time pendaftaran Pelkada di Kabupaten Mojokerto, tidak akan ada kendala bagi calon Bupati dan wakil bupati, sudah sangat santer terdengar ada dua calon yang siap bertarung, yaitu :Pasangan Ikfina Fatmawati – Sa’dulloh Syarofi S.E., M.M (IDOLA) dan pasangan Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Oktovian (MUBAROK).

Sehubungan dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon gubernur, bupati dan wali kota, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Seperti persyaratan calon gubernur adalah jika jumlah Daftar Pemilih Tetap di provinsi :
a. sampai dengan 2 juta, partai harus memiliki minimal 10% suara sah.
b Antara 2-6 juta, minimal 8,5% suara sah.
c. Antara 6-12 juta, minimal 7,5% suara sah.
d. Di atas 12 juta, minimal 6,5% suara sah.

Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten/Kota
dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota sampai dengan jumlah 250.000 jiwa, minimal 10 persen suara sah;
b. Lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
c. Lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

d. Lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp