Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tidak Berpengaruh Pada Pilkada Kabupaten Mojokerto

Namun, Pilkada di Kabupaten Mojokerto, tampaknya tidak berpengaruh terhadap keputusan MK tersebut, karena sebelum keputusan itu terbit, dua calon Bupati dan wakil bupati tersebut jauh-jauh hari sudah solid, dan sama-sama sudah menggalang massa.

Berikut peroleh suara dari masing-masing partai :
PKB dengan perolehan suara 124.507, GERINDRA : 60.086
PDI P : 78.286, GOLKAR : 69.695,  NASDEM : 110.797
PARTAI BURUH : 2.854, PARTAI GELORA : 2.904,
PKS : 52.894, PKN : 419
PARTAI HANURA : 16.692
PARTAI GARUDA : 1.253, PAN : 43.932, PBB: 6.889
PARTAI DEMOKRAT : 62.381
PSI : 6.646, PERINDO : 12.064, PPP : 47.145, dan PARTAI UMMAT : 2.399
Total capaian suara pada Pileg bulan Pebruari 2024 yang lalu adalah : 701.843, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 845.926.

Sedangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2011, pasal 14 menjelaskan bahwa, jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa memperoleh alokasi 20 kursi.
2. Jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi.
3. Jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.
4. Jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 jiwa memperoleh alokasi 35 kursi.
5. Jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 jiwa memperoleh alokasi 40 kursi.
6. Jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 45 kursi.
5. Jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 50 kursi.

Adapun perolehan kursi DPRD masing-masing partai adalah : PKB : 10 kursi, NASDEM : 8 kursi, PDIP : 6 kursi, GOLKAR : 5 kursi, DEMOKRAT : 5 kursi, secangkan GERINDRA, PKS dan PPP masing-masing 4 kursi, PAN : 3 kursi dan PERINDO : 1 kursi. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp