Manager KSP Lawang Dana Sejahtera Palsu, Terancam Dipidanakan

JJ MALANG | Tanggal 25 September 2021 seseorang yang berinisial MS, S.H. (Ic. Advokat), beralamat di Jalan Lahor No. 9 Kota Malang – Jawa Timur, selaku penerima surat Kuasa Khusus dari seseorang yang mengaku Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera berkantor di Jalan Sumber Kembar 4B Kalirejo, Lawang, Kabupaten Malang, Prov. Jawa Timur berinisial TJS, yang diduga Surat Palsu…!!!, selanjutnya berdasarkan surat kuasa palsu tersebut oleh MS, S.H. digunakan  mengirim  Somasi kepada salah satu Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera) yang ditembuskan kepada Kepala KPKNL Malang dan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Malang; 14-01-2022

Atas Surat Palsu yang dibuat TJS dan telah digunakan oleh MS, S.H., tersebut,  Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera yang disomasi (CG), mengalami kerugian secara Psikis dan Stress yang berkepanjangan, maka pada tanggal 11 Januari 2022 Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera melaporkan TJS dan Kawan-Kawan (Dkk) ke SPKT Polda Jawa Timur dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/B/17.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR (11-01-2022) dengan dugaan TJS, Dkk sebagai Pelaku Tindak Pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dengan ancama 6 (Enam) Tahun Penjara;

Ditempat terpisah Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang Moch. Ansory, S.H., menyatakan pendapatnya terkait pembuatan surat palsu oleh TJS tersebut.

Moch. Ansory, Ketua Yaperma menanggapi kejadian tersebut dengan mengatakan secara hukum KSP Lawang Dana Sejahtera tersebut telah Melanggar Asas Koperasi dengan cara Memberi Somasi melalui Advokat, sedangkan asas Koperasi adalah Kekeluargaan kenapa harus melalui Advokat.

“itu pelanggaran, karena dengan memerikan somasi melalu advokat berarti telah melanggar asas koperasi yang seharusnya asas kekeluargaan, kenapa harus melalui advokad” tegas Moch Ansory dengan tersenyum.

Selain itu, Moch. Ansory juga membenarkan bahwa TJS terbukti telah membuat surat Palsu dengan cara memberi Kuasa kepada 2 (dua) advokat dengan mengaku sebagai Manajer KSP Lawang Dana Sejahtera untuk bersidang pada Pengadilan Negeri Kepanjen Kab. Malang yang ditolak oleh Majelis Hakim oleh Karena Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera Bukan TJS tetapi Rudi Santoso berdasarkan Nomor Perubahan anggaran dasar (Terbaru) No : 1683/PAD/BH/KWK.13/IX/1997, tanggal RAT Terakhir :  18-03-2019.

“itu palsu karena Ketua KSPnya bukan dia” ungkap Moch. Ansory.

Sementara untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media terus berusaha menemui TJS dan M.S., SH.  (sumber : penarakyatnews.id, Red);

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp