JJ SUMENEP| Pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pemindah tanganan dan persekongkolan pada proyek KIHT kabupaten Sumenep memasuki tahapan baru. Surat pemberitahuan Pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Jatim dan Polres Sumenep dilayangkan pada 27 Januari 2022.
Polemik tentang proyek 9,6 Milyar di Dinas Perindustrian dan Perdaganan kabupaten Sumenep mendapat perhatian Kepolisian. Setelah dilaporkan ke Kapolri pada awal Januari 2022, penanganan permasalahan ini dikembalikan ke Polres Sumenep.
Kepada awak Media, Aditya S.H., ketua LBH-Pembela Rakyat Negeri selaku pelapor menyampaikan telah menyiapkan alat bukti permulaan agar perkara ini dapat masuk le tahap Peyidikan.
“Kami sudah siapakan agar penyidik dapat segera menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Advokat kelahiran Pasuruan ini.
Seperti diketahui, tender proyek kontroversi Disperindag Kab. Sumenep ini dimenangkan oleh PT. Lumbung Jaya Artho Barokah. Perusahaan asal Sidoarjo yang baru berdiri ini menjadi penawar dan pemenang tunggal.
Penawaran yang hanya turun 3% dari Harga Satuan Paket (HPS) menjadi salah satu indikator yang diatur dalam Perlem nomor 9 tahun 2018. Selain itu, Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan pada masa sanggah menjadi catatan yang perlu diungkap oleh penyidik.
Menanggapi pelimpahan penanganan perkara ini, Sutrisno, tokoh masyarakat Sumenep menyambut gembira. Menurutnya kebijakan Bupati memutasi Kadisperindag beberapa waktu lalu setelah permasalahan ini mencuat bukanlah solusi.
“Justru mutasi Kadisperindag menjadi signal ada sesuatu dan proses hukum ini diharap dapat menyingkapkannya,” kata Mantan Ketua Laskar Merah Putih ini.
Sanggupkah Porles Sumenep menangani perkara ini? Pelimpahan perkara dari Mabes Polri menjadi ujian serius bagi Kapolres Sumenep.
(Hayyi)






