Viral Beberapa Media Bongkar Dugaan Kades Sewakan Bengkok dan Ancaman LSM di Jember, Ini Jadinya…

JJ JEMBER |  Sungguh dirasakan kurang profesional sebagai Lembaga non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) bukannya  mengontrol kinerja pemerintahan, malah berlagak seperti preman yang gemar nakut nkuti orang.

Fakta ini viral terjadi di wilayah hukum Jember  minggu  ini dan sampai detik ini terkesan 2 oknum LSM dari KIN-RI berinisial NH dan AS membuat narasi dan berita tandingan di mana-mana dan berupaya membuat rasa takut mantan klien yang memutuskan Surat Kuasanya pada 12/4/24 lalu.

Menyimak berita online yang sudah viral antara lain :

https://penarakyatnews.id/2024/04/24/viral-kades-luar-biasa-wartawan-dijebak-tawaran-iklan-keluarga-diperas-dengan-dalil-cabut-perkara

https://www.putrapena.com/2024/04/24/diberitakan-terkait-kades-menyewakan-bengkok-kaur-wartawan-atensinews-dijebak-dugaan-pemerasan/

#   https://jatimtimes.com/baca/310674/20240424/062100/dituduh-lakukan-pemerasan-mediator-kades-di-jember-kita-laporkan-dewan-pers

#    https://exposeindonesia.com/seorang-kades-di-jember-diduga-mengkriminilasi-wartawan/

# https://www.centralberitanews.com/kades-pancakarya-jember-arogan-tanah-bengkok-di-sewakan-sepihak-ujungnya-jebak-wartawan/

#   https://penarakyatnews.id/2024/04/26/kades-pancakarya-jember-semakin-terkenal-tanah-bengkok-di-sewakan-sepiha

Sungguh sangat disayangkan apabila hal ini benar terjadi, pasalnya Pengacara, LSM dan Media dapat dikata adalah lembaga penegak hukum yang dilindungi undang-undang dengan tupoksi masing masing khususnya untuk LSM dan Media tupoksinya sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat yang mana tugasnya menyoroti dan menginvestigasi temuan dugaan penyimpangan aparatur pemerintahan dan swasta dan media adalah sarana pendukung dengan pemberitaan media yang betimbang, sedangkan pengacara bertugas pendampingan kepentingan hukum kliennya dan beracara di pengadilan, dan kalau hal itu dipahami maka 3 lembaga tersebut dapat menjalankan marwahnya dan bersinergi dengan bentuk kemitraan.

Lain halnya pada data yang lagi viral saat ini, berdasarkan data informasi dan nara sumber yang ada terdapat dugaan oknum LSM bersinergi dengan Kepala desa dan Pihak Kepolisian yang diduga mengkriminalisasi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya.

Sekilas paparan dari narasi pemberitaan yang viral adalah Erwin adalah wartawan dan wakil pimpinan redaksi dari media online atensinews.com, dirinya memiliki data dari nara sumber yang dapat dipertanggungjawabkan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat perjanjian sewa lahan tanah bengkok tanpa prosedur yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Pancakarya (AS inisial), melihat kinerja jurnalis sudah sepantasnya pemberitaan atas temuan tersebut dinaikkan menjadi karya jurnalis, singkat cerita Kades keberatan dan menginginkan kemitraan dalam bentuk iklan atau profil, melihat tawaran Kades dikarenakan produk media adalah menjual berita dan iklan atau profil, tawaran Kades langsung direkomendasikan oleh Erwin kepada Pimpinan Redaksinya.

Melalui seluler antara Pimpinan Redaksi dan Kades Pancakarya telah membaca kiriman PDF penawaran dari pimpinan redaksi atensinews.com terjadi kesepakat, namun fakta berkata lain ternyata Kades Pancakarya memiliki niat jahat menjebak Erwin hal ini terbukti setelah Kades yang saat itu mendatangi rumah Erwin bersama anaknya untuk membicarakan kemitraan setelah sepakat dan pulang selang waktu tidak begitu lama Erwin digeruduk beberapa anggota Reskrim Polres Jember. (16/3/24) dan hebatnya tanggal 16/3/24 Erwin digerebek dikarenakan tidak mendapati Erwin dan bukti pemerasan yang disangkakan, pada tanggal 17/3/24 terbitlah Laporan Pengaduan dari Kades Pancakarya.

Masih dalam cerita berdasarkan data, selang tidak begitu lama tepatnya tanggal 25/3/24 datanglah oknum LSM dari KIN-RI (Komite Investigasi Negara-Republik Indonesia) Cabang Jember berinisial NH menawarkan solusi penyelesaian masalah Erwin namun dengan syarat harus dikuasakan kepada oknum tersebut, dikarenakan keluarga Erwin menginginkan anaknya yang dirasa tidak salah ini bisa menjalankan aktifitas lagi, maka Slamet bapaknya Erwin menandatangani draf yang katanya surat kuasa tanpa memahami isi dari surat yang ditandatangani mengingat Slamet sudah berusia 80 tahun.

Selang 2 hari keluarga Erwin ditelpon oleh NH dan mengajak bertemu di res area yang membahas bahwa kata NH (sesuai dengan bukti rekaman suara) tampak jelas NH dan kawannya meminta uang 30 juta yang katanya digunakan mengondisikan Kepala Desa Pancakarya dan mencabut perkara di Polres Jember, dikarenakan keluarga Erwin tidak memiliki uang sebanyak itu dan menawar hendak diberikan 10 juta namun NH dan rekannya menolak dan dengan bahasa pemberatan “kalau tidak ada uang perkara ini dilanjutkan” dan singkat cerita keluarga Erwin merasa ketakutan dan tidak mendapatkan kepastian hukum maka pada 12/4/24 Surat Kuasa ke LSM dicabut dan tanggal 15/4/24 permasalahan ini dikuasakan kepada Aulian Law Firm Samsul, SH.,CPM. Yang bergantor di Mojokerto.

Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang awak media menemui Samsul, SH.,CPM di kantornya wilayah Puri Mojokerto, dalam keterangannya yang cukup singkat Samsul hanya menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan terkait apa yang dilakukan oleh kawan-kawan KIN-RI cabang Jember, semestinya apabila melihat tupoksi nya NH tidak perlu bikin surat kuasa kalau ingin mencarikan solusi terbaik cukup dimediasi dan NH sebagai Ketua Cabang Lembaga KIN-RI yang semestinya ikut mengontrol kinerja pemerintahan ya harusnya ikut andil dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atas temuan dugaan penyimpangan tersebut, bukan malah terkesan mencari keuntungan dari penderitaan orang.

Masih dalam komentar Samsul. Sudah jelas kasus posisinya bahwa Kades Pancakarya dari bukti dan keterangan salah satu Kepala Dusun, bahwa diduga kuat Kades AS telah menyewakan tanah bengkok Kasun kepada pihak ke-3 tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang benar, yang kedua diduga kuat Kades AS juga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan identitas saksi dalam surat perjanjian Sewa lahan dengan pihak ke-3.

“sebagai lembaga yng memiliki nama Komite Investigasi Negara adalah semestinya langsung respon cepat apbila mendapati temuan data seperti ini, bukan malah membuat rasa tidak aman terhadap pemilik data dan bahkan malah dimintai uang, itu tanda tangan surat kuasa yang tidak jelas oknum itu sudah minta uang 2,5 juta mas, trus mau minta lagi 30 juta buat Kades dan Polisi, itu kan namanya mencoreng institusi Kepolisin, saya bisa bicara seperti ini ada buktinya semua mas, mangkanya saya tunggu ancaman dari NH akan saya beber semua nanti” Pungkas Samsul.   (red).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp