SURABAYA, Jejakjurnalis.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar markas sindikat pembuat STNK palsu di Pasuruan Jawa Timur. Dokumen palsu tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku dalam transaksi jual beli mobil bekas bodong di wilayah Jawa Timur dengan harga tarif sekali cetak Rp 3 juta per lembar STNK.
Penangkapan ini setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, (27/5/26).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak dokumen, penyedia bahan baku, hingga perantara penjualan. Kelima tersangka tersebut adalah:
1. W.I.S. (30), warga Banyuwangi.
2. A.Y.H. (26), asal Pasuruan.
3. A. (57), warga Pasuruan.
4. A.R. (45), asal Kabupaten Pasuruan. 5. M.A. (53), warga Kota Pasuruan.
Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya di beberapa lokasi terpisah di wilayah Surabaya dan Pasuruan, meliputi: Kawasan Kecamatan Tandes, Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Kawasan Petahunan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang lebih luas di Jawa Timur.
Praktik pembuatan STNK palsu ini tergolong rapi karena menggunakan metode handmade atau pengerjaan manual. 300 lebih motor nih, biayanya mahal. Bikin STNK palsu satu lembar Rp 3 juta,” ucap Luthfie saat memeriksa barang bukti.
Anggota kepolisian menjelaskan kepada Kapolrestabes bahwa para pelaku menghapus data asli pada lembaran STNK lama, kemudian menuliskan data kendaraan baru secara manual sebelum melapisinya kembali. “Langsung handmade dikerjakan sendiri untuk menghapus data lamanya, Ndan. Ditulis satu-satu, baru dilapis lagi. Setelah dicek Samsat, datanya beda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proses pembuatan STNK aspal ini berpusat di sebuah rumah di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka A.R. diketahui bertindak sebagai pembuat dokumen menyerupai STNK asli tersebut menggunakan peralatan cetak khusus.
Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Edy Herwiyanto.
Barang yang disita berupa ratusan dokumen dan sejumlah kendaraan bermotor, yakni :
1. 314 lembar STNK palsu (disita di awal) ditambah 22 STNK lainnya,
2. 318 lembar surat pajak kendaraan,
3. 7 Kartu Tanda Penduduk (KTP),
4. 2 Surat Izin Mengemudi (SIM),
5. 4 unit motor (di antaranya merek Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, dan Honda CS-1),
6. 4 unit mobil (di antaranya Suzuki XL7 dan Honda CR-V tahun 2002).
7. printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus untuk mencetak identitas kendaraan.
Jaringan ini bekerja secara berantai. Tersangka W.I.S. diduga memasarkan satu unit Honda CR-V tahun 2002 menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari A.Y.H. Dalam operasionalnya, A.Y.H. dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan mobil bodong tersebut kepada calon pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dikutip dari GridOto.com. (Jo)