Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol Kabupaten Madiun 2022

Madiun, Jejakjurnalis.id – Pemkab Madiun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) menggelar Pembinaan laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Kabupaten Madiun tahun 2022, di RM. Utama Caruban , Jawa Timur, Selasa (1/11/2022).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, S.SoS, M.Si, serta di hadiri oleh seluruh pengurus 9 Parpol yang menerima bantuan keuangan, dan mendapat kursi di DPRD Kabupaten Madiun tahun 2022.

Pengelolaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang tertuang dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 78 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Keuangan Parpol.

Seperti yang disampaikan Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, tata cara pengajuan bantuan pengurus parpol, menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan kepada bupati, dengan tembusan ketua KPU dan Kepala Bakesbangpoldagri.

“Surat di tandatangani oleh ketua dan sekretaris dengan format menggunakan kop surat dan cap stempel, serta lampiran 2 rangkap kelengkapan administrasi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk verifikasi kelengkapan administrasi, sebagai ketua tim adalah Kepala Bakesbangpoldagri. Untuk keanggotaan tim verifikasi berasal dari unsur Bakesbangpoldagri, Bagian Hukum, BPKAD, Inspektorat dan KPU.

“Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara, dan hasil verifikasi kelengkapan administrasi disampaikan kepada bupati,” terang Sigit.

Sigit menambahkan, penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik diantaranya Seminar, Lokakarya, Dialog Interaktif, Sarasehan, Workshop, dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai.

Sedangkan jenis pengeluaran Pendidikan Politik digunakan untuk pembayaran honorarium, transport kegiatan, akomodasi dan konsumsi, serta Pengadaan perlengkapan kegiatan.

Selanjutnya Sigit menegaskan, intinya menindak lanjuti pencairan dana bantuan keuangan parpol yang dicairkan melalui transfer, maka diharapkan masing-masing parpol bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Kemudian mempertanggung jawabkan semua aspek penatausahaan keuangan sesuai dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penyerahan SPJ paling lambat tanggal 10 Januari 2023.

Kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara Bakesbangpol dan parpol, dari aspek pembinaan diharapkan partai politik paham akan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan keuangan yang ada ketentuan-ketentuan dari Permendagri dan Permenkeu, diharapkan semua berjalan maksimal dan sesuai alur kegiatan dilaksanakan yang diagendakan dengan proposal.

Dengan dihadirkannya Muhaimin dari Inspektorat selaku P2 OPD madya, maka seluruh permasalahan dan kompleksitas mungkin hal-hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan bisa dicarikan solusinya.

“Sehingga nanti diakhir tanggal 31 Desember 2022 seluruh kegiatan dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkas Sigit. (Ben)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp