Bupati Mojokerto Membuka Bintek Pemantapan Pengurus Barang

JJ Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan “Bimbingan Teknis Pemantapan Peran Pengurus Dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Daerah yang diikuti oleh semua Kasubag. Umum dan Kepegawaian dan pengurus barang se Kabupaten Mojokerto di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto, Selasa (27/9/2022) pagi.

Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si membuka secara langsung acara tersebut.

Ikfina, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ” Pemantapan peran pengurus barang dalan rangka pengamanan barang milik daerah harus benar-benar dipertanggung jawabkan karena barang-barang tersebut adalah milik negara dan tugas pengurus barang punya
konsekwensi yang harus bisa dipertanggung jawabkan seperti pengawasan, pemeliharaan dan pengamanan . Oleh karena itu barang milik negara itu harus terdokumentasi dengan baik sehingga barang tersebut dalam kondisi aman.

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Ir. Mike Juliastuti. M.Si dalam sesi laporannya dihadapan Bupati Mojokerto menjelaskan bahwa nilai aset Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari Gedung, bangunan, tanah, jembatan dan kendaraan pertanggal 27 September 2022 tercatat sebesar 5,4 trilyun lebih dan angka itu berfluktuasi tergantung dari penambahan belanja modal kedepannya.

Alaix Bikhukmil Hakim, S.H., M.Kn. narasumber dari Kejaksaan Negeri Mojokerto menyajikan materinya tentang pengamanan aset yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum

Dengan tujuan untuk terciptanya tertib administrasi, fisik dan hukum dalan pengelolaan Barang milik daerah agar barang milik daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal serta terhindari dari penyerobotan, pengambilalihan dan Klain dari orang lain.

Dan ditempat yang sama Edi Yuni Puspasari, S.T., M.M dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sebelum memaparkan materinya.

Dalam materinya Yuni panggilan akrabnya menjelaskan tentang Ruang lingkup pengamanan barang milik daerah yaitu tanah, gedung/atau bangunan, kendaraan, rumah negara, BMD berupa persediaan, BMD berupa selain tanah, gedung dan atau bangunan negara dan barang persediaan yang mempunyai dokumen serta pengamanan BMD. berupa barang tidak terwujud. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp