JJ Mojokerto | Permasalahan di KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang membuat geger para guru aktif, pensiunan maupun Ahli waris para guru yang sudah meninggal dunia gegara tabungan manasuka dan simpanan wajibnya belum terbayar sampai sekarang.
Awal gegeran itu disebabkan karena salah satu pengurus tidak mau tanda tangan berkas neraca keuangan untuk persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021, ketidak mauan tersebut karena laporan keuangan tersebut belum dilaporkan kepada pengawas.
Perdebatan terjadi antara ketua 1 dengan pengurus (pengurus dan pengawas) koperasi Budi Arta tersebut menyebabkan semua pengurus mengundurkan diri melalui surat kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan tembusan ketua I Malikan
Dengan pengunduran diri pengurus tersebut menjadikan ketua I Malikan kalang kabut sampai membuat surat kuasa ke Pengacara dengan tujuan untuk menagih hutang-hutang anggota yang tertunggak.
Namun, pengacara berjalan lebih jauh melaporkan salah satu pengurus yang mengundurkan diri ke pihak kepolisian (Polres Mojokerto) dengan tuduhan mencuri aset koperasi, akhirnya diproses oleh Pihak Kepolisian.
Hal ini yang menyebabkan gegernya para guru se Kabupaten Mojokerto dengan alasan sebanyak 400 orang pensiunan guru bahwa uang tabungan manasuka dan simpanan wajibnya belum bisa terbayar beberapa tahun sampai sekarang
Pengunduran diri anggota karena tidak ada respon dari ketua I selama hampir dua bulan, akhirnya atas desakan dari setengah lebih dari jumlah anggota mengajukan kepada semua anggota yang mengundurkan diri untuk aktif kembali karena selama ini anggota tidak pernah diajak rapat untuk membahas pengunduran diri tersebut.
Atas desakan itu, maka pengurus membuat surat untuk aktif kembali yang ditujukan kepada ketua I dengan tembusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, namun belum juga ada respon dari ketua I Malikan. Akhirnya pengurus didesak oleh anggota untuk kembali aktif lagi
Akhirnya semua pengurus aktif lagi di Koperasi Budi Arta dengan catatan bahwa mereka masih berhak untuk aktif lagi karena keputusan pengunduran dirinya tidak direspon.
Dengan aktifnya pengurus tersebut, Ketua I, Karyawan juru buku atau disebut Kasir yang juga anak dari ketua I serta pengacaranya melakukan beberapa kali konfrensi pres di rumah makan terkenal di Mojokerto.
Dalam komentarnya salah satu anggota dari pengacara tersebut menyatakan bahwa pengurus yang sudah mengundurkan diri dianggap tidak sah serta semua yang dilakukan oleh pengurus adalah tidak sah, termasuk yang terakhir adanya Rapat Anggota Luar Biasa yang dilaksanakan di GOR. Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 28 Juni 2022 siang yang dihadiri anggota sebanyak 495 orang dengan mengundang Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan DEKOPINDA Mojokerto
Sebelumnya, pengurus atas desakan dari sebagian besar anggota untuk meminta kepada Bank Jatim memberhentikan sementara potongan gaji sebesar seratus ribu rupiah untuk bayar simpanan wajib distop dulu sampai menunggu kondisi koperasi normal lagi, kedua membuat surat yang ditanda tangani anggota agar tabungannya segera dicairkan, ketiga usulan untuk diadakannya Rapat Anggota Khusus, keempat agar pengurus menyelamatkan aset koperasi, kelima melaporkan ke pihak yang berwajib atas apa yang sudah dilakukan oleh pengurus dan selanjutnya segera dilakukan Audit Eksternal
Menurut Penulis, apa yang dilakukan oleh ketua I terhadap pemberian kuasa kepada pengacara adalah kurang begitu benar karena didalam koperasi semua keputusan yang diambil oleh ketua adalah atas hasil keputusan rapat anggota
Kejadian yang sempat geger di Jagad Mojokerto Raya, terutama para guru tidak perlu terjadi kalau ” Pengurus sejak awal dalam pengelolaan keuangannya dilakukan secara profesional dengan cara semua pihak diajak bicara (Pengurus, pengawas dan anggota) sehingga semua permasalah dapat diselesaikan dengan cepat dan aman. ”
Disini karena kekurangan komunikasi semua pihak tidak terjalin dengan baik.
Kalau pengurus sejak awal menjalankan tupoksinya masing-masing dengan baik, maka baik pula administrasi keuangannya serta kekeluargaan antar pengurus dan anggota menjadi solid sesuai slogan koperasi ” dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota ” berjalan dengan baik pula.
Seperti yang disampaikan oleh anggota DEKOPINDA Mojokerto Paidi Wisodo bahwa ” Kalau koperasi kepengurusannya bekerja dengan baik, maka administrasinya juga baik dan di koperasi bahwa keputusan tertinggi ada di tangan anggota ”
Masih kata Paidi ” kalau kondisi sudah seperti ini jalan satu-satunya adalah Audit Eksternal, biar tahu siapa yang bener dan siapa yang salah ”
Agus, salah satu dedengkot perkoperasian secara pribadi juga menyampaikan bahwa ” tujuan koperasi itu adalah untuk kemakmuran anggotanya yaitu dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota ”
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa KPRI BUDI ARTA Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto harus mengadakan Audit Eksternal kalau kepingin koperasi ini menjadi aman, nyaman dan kondusif serta ditemukan kesalahannya.
Mudah- mudahan dengan adanya Audit Eksternal semua persoalan Koperasi Budi Arta menjadi semakin baik dan solid sehingga kemakmuran anggotanya terjamin…..Aamiin
Penulis : Pimpinan Redaksi Jejak Jurnalis.






