MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya pada Senin (2/6/2025).
Pada rapat paripurna hari ini, Rabu (4/6/2025) dilanjutkan rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Mojokerto atas saran masukan fraksi-frakdi DPRD di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto jalan R.A.A. Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto.
Seperti pada paripurna sebelumnya, Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian mewakili Bupati Mojokerto
Muhammad Al Barra untuk menyampaikan jawaban yang bersifat prinsip dan krusial.
Rizal, didepan undangan menjelaskan, jawaban kami sampaikan dalam bentuk lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan terkait tiga raperda.” Ujar Rizal.
Ada beberapa pendapat dari salah satu fraksi yang mencermati raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 mengenai Silpa 2024, dalam dokumen LPP APBD 2024 dilaporkan ada sebesar 212.121.676.539, atau 6,8% dari dana tersedia secara nominal mengalami penurunan sebesar 36.569. 941.000 dari reaksi tahun anggaran 2023 sebesar 248.621.618.361.
Hal tersebut, dirasakan masih cukup besar, karena proporsi dana tersebut masih 6, 8%. Ini terjadi karena semakin baiknya tatakelola keuangan pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama proses perencanaan dan penganggaran sudah sesuai dengan visi dan misi pemerintah yang tertuang dalam RPJMD dan RBT Kabupaten Mojokerto dan telah mempertimbangkan kondisi waktu, maupun mikro ekonomi daerah dengan menyesuaikan pada standar pelayanan minimal dan mandatory spending sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait tentang rencana peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 ada fraksi yang menyatakan dalam RPJMD 2025-2029 ini terdapat data xting, yakni mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan berbagai indikator kinerja utama mulai dari pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka.
Atas pandangan tersebut, kami berikan tanggapan bahwa target tahun 2025-2029 telah disajikan dalam bab 4 program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan menetapkan sejumlah indikator kinerja utama yang mencerminkan kinerja prioritas daerah yang mencakup bidang pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” Terang Rizal.
Sementara terkait raperda tentang perseroda Bank Majatama beberapa fraksi mempersoalkan mengenai judul perseroan terbatas.
Secara tegas Wakil Bupati menjelaskan bahwa secara normatif berdasarkan ketentuan pasal 314 huruf c undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2024 tentang Pengelolaan uang perekonomian rakyat milik pemerintah daerah dan perekonomian rakyat Syariah milik pemerintah daerah di perintahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nomenklatur perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat menjadi perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat.
Atas dasar itulah diusulkan rancangan peraturan daerah tentang perseroan terbatas dan perekonomian rakyat Majatama. Tambah Wakil Bupati.
Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD, Wakil ketua dan anggota, Sekda kab Mojokerto, Forkopimda, Para OPD dan Direktur Rumah Sakit dan PDAM, serta tokoh masyarakat se Kabupaten Mojokerto. (Jo)






