JJ Mojokerto – Menindaklanjuti surat konfirmasi dan klarifikasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) H. Drs. Mustakim, maka ketua DPRD Ayani Zuhroh melakukan Rapat koordinasi bersama Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto Ruang Raden Wijaya jalan RAA. Basoeni 35 Sooko Mojokerto, Rabu 24/8/2022 siang
Hadir dalam rapat ini selain Ayni Zuhroh ketua DPRD, M. Sholeh wakil ketua, Supriyanto ketua Dewan Kehormatan dan Sholeh anggota serta Sekretaris Dewan Bambang Wahyudi, korban PAW Mustakim beserta kuasa hukumnya Moch. Gati.
Mas Sakti panggilan akrab pengacara muda asal Surabaya dari SAKTY LAW SURABAYA ini saat ditanyai awak media sehabis sidang ” menyampaikan akan melaporkan ke Mahkamah Partai terhadap carut marutnya surat yang tidak melalui mekanisme yang sebenarnya seperti SP2 dan SP3 yang tidak diberikan kepada Mustakim dan surat tanpa ada register dari sekretaris DPRD. ”
Masih Gati, kami akan mempidanakan manakala ada pelanggaran pemerasan, penipuan dan Penggelapan.
Sedangkan Mustakim yang sebagai korban PAW menyampaikan “Saya ini dilakukan tidak adil, ya saya sekarang berusaha mencari keadilan lewat lowyer saya yang semangatnya luar biasa, top dan muda ini.”
Ditempat lain ketua DPRD maupun ketua Dewan Kehormatan saat diwawancarai tidak ada yang mau jawab, akhirnya ketua DPRD Ayni Zuroh buka suara ” kita gak mau ngomong apa-apa nanti dikira bela sana sini, pungkasnya. (Jo)






