JJ Mojokerto | Unit Tipidter Polda Jatim Diduga Masuk Angin Dalam Menyikapi Kasus Di PT. Kasmaji Inti Utama Mojokerto, Hal tersebut terbukti dalam surat penjelasan klarifikasi Unit Tipidter Polda Jatim ke redaksi Jejak Jurnalis pada Rabu 26/01/2022, pasalnya klarifikasi yang dilayangkan secara tertulis oleh redaksi Jejak Jurnalis tidak nyambung dengan isi suratnya.
AKBP Zulham Effendi memberikan pernyataan secara tertulis melalui surat tersebut menambahkan. “Kami sampaikan bahwa saat ini Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan terkait pengaduan dari Dewan – Pimpinan Daerah (DPD) Mojokerto Raya Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur atas perbuatan PT. Kasmaji Inti Utama Mojokerto yang diduga telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup , sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
telah melakukan langkah-langkah investigasi dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, melakukan pengecekan dilokasi dan pengambilan sampel air bersama petugas Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, selanjutnya akan dilakukan perkara guna menentukannya tindak pidana .

Ketika Jejak Jurnalis mengklarifikasi Kombes Farman selaku Direktur Krimsus melalui WhatsApp bahwasanya surat jawaban klarifikasi yang dikirim oleh Unit Tipidter tidak nyambung, beliau hanya menyampaikan “langsung saja mas ke pak kasubdit ya”.
Dilain tempat, Bapak Elmy bagian Laboratorium DLH Provinsi Jatim, menyampaikan “bahwa hasil laboratorium air yang dari PT. Kasmaji Inti Utama sudah sejak bulan Desember 2021 lalu, tetapi kami sebagai DLH Provinsi Jatim tidak berani mengungkapkan secara terbuka karena itu bukan tugas kami keluar , sebab semua di rananya Unit Tipidter Polda Jatim”.
Berbeda dengan yang disampaikan oleh Kasie Pengelolaan Limbah B3 yaitu Pak Nizam ketika dihubungi oleh awak media Jejak Jurnalis Kamis, 3/2/2022 siang melalui selulernya, “bahwasanya perusahaan penghasil limbah B3 wajib memiliki regulasi IPAL dan izin SIPA, bukan ketika ada masalah baru membuat IPAL atau izin SIPA”.
“Apalagi ada limbah yang terkontaminasi B3 yang ditimbun dan di cor itu sangat berbahaya dan bisa merusak lingkungan hidup dalam jangka panjang”. Imbuhnya. Okta
