Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Dalam Agenda Pelantikan 50 orang Anggota DPRD Periode 2024-2029

oppo_0

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Pelantikan 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 resmi dilantik dan disumpah, sekaligus pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024 di Ruang Graha Whicesa 35 Sooko, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Senen, (26/8/2024) Siang.

Hadir dalam paripurna itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Forkopimda, Pj. Walikota Mojokerto, Sekdakab, OPD Kabupaten Mojokerto, KPU dan BAWASLU Kabupaten Mojokerto dan perwakilan dari Partai Politik. Rapat ini dipimpin oleh ketua Ayni Zuhro, dan tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bambang Wahyuadi, membacakan surat dari Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan dan sumpah anggota DPRD periode 2024-2029 Kab. Mojokerto, dan pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024, serta penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si dalam sambutannya “mengucapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, serta ucapan terima kasih kepada anggota DPRD lama atas kerjasamanya kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan pengabdiannya kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Diketahui, dari 50 orang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dilantik dan diambil sumpahnya, terdapat 27 anggota DPRD lama, sedangkan 23 orang anggota lama,tidak lolos ke rumah rakyat.

Sedangkan, sebagai ketua dan wakil DPRD sementara Kabupaten Mojokerto, adalah Ayni Zuhro dari PKB sebagai peraih suara terbanyak pertama partai dan Ahmad Dofir dari Partai NasDem sebagai wakil ketua dengan suara terbanyak kedua partai.

Setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Kabupaten Mojokerto, ke 50 orang tersebut, melakukan pemasangan pin. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp