Anak Seorang Kepala Sekolah Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan

Redaksi
By Redaksi
166 Views
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dugaan kesepakatan jahat yang dilakukan oleh bapak dan anak terhadap korban penipuan dan penggelapan pada tahun 2023 dan 2024 kini mulai geger, setelah beberapa kali percakapan melalui saluran WhatsApp dan sekali bertemu, tidak menghasilkan penyelesaian yang serius.

Permasalahan itu berawal pada tahun 2023 bapak (Alm. K) menawarkan bisa menguruskan AJB menjadi Sertipikat milik D dengan membayar Rp. 5,5 juta dan diterima langsung oleh K, ternyata sampai sekarang belum selesai dan AJB tidak dikembalikan.

Pada tahun 2024, K menawarkan lagi kepada korban D bisa memasukkan anaknya menjadi Pegawai P3K dengan syarat harus membayar sejumlah uang dan D meng-iyakan.

Berdasarkan penuturan D, dirinya telah membayar puluhan juta kepada K, beberapa hari lagi K meminta uang lagi dengan alasan orang BKN (Badan Kepegawaian Negara) mau turun ke Mojokerto, dan berikutnya D membayar lagi dan diterima oleh anak K yang bernama R sebesar Rp.15 juta di rumahnya. Ujarnya. Jumat (31/10).

“Masih D, karena anak saya tidak ada kabar masuk jadi P3K, akhirnya saya menagih, namun K sakit masuk rumah sakit dan meninggal dunia. Selang beberapa hari, anak Alm K yang bernama R mendatangi rumah D di Mojosari, R mengatakan kalau AJB sudah ketemu dan nanti setelah 40 hari saja ketemu, setelah itu nomor HP D diblokir.

Setelah 40 hari, D mendatangi rumah R di Jalan Raya Losari Timur Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, D ditemui isteri K yang bernama E, dan E berjanji akan membayar kalau punya uang. E itu sekarang menjabat sebagai kepala Sekolah Dasar di Wilayah Desa Canggu Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. D mengejar terus, namun E malah menjawab tidak tahu menahu urusan itu, karena suaminya (K) sudah meninggal.

Tambah D, saya ikhlas ke Pak K, karena sudah meninggal, tapi uang yang diterima Mas R dan AJB saya harus dikembalikan. Tambahnya.

Sementara itu, pimpred media ini mengkonfirmasi E dirumahnya ditemui E, R dan saudaranya, tanggapan dan ucapan E sangat halus, namun maknanya tidak mencerminkan seorang pejabat yang memimpin lembaga pendidikan dasar.

Saat ditanya uang, jawabannya beberapa kali selalu ngomong tidak tahu, tidak tahu, sedangkan saat ditanya uang yang diterima R, jawab E, anak saya tidak menerima, dan setelah ditunjukkan foto R saat menerima uang, baru E mengakui kalau anaknya menerima 15 juta, sedangkan AJB masih dicari.

Atas perbuatan R, yang diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan dokumen milik orang lain, berdasarkan KUHP perbuatan R bisa dikenakan pasal berlapis. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *