MADIUN, Jejakjurnalis.id – Polantas Polres Madiun, berhasil membekuk pelaku pengemudi truk tronton yang melakukan tabrak lari di ruas jalan tol Solo-Kertosono. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi pukul 05.30 WIB, mengakibatkan dua korban meninggal dunia, tepatnya di desa Klumutan kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur, (25/01/2022).
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, SH, SIK, MSi, di dampingi Kasat Lantas AKP Firman Widyaputra, dihadapan awak media mengatakan, kejadian bermula dari kecelakaan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, diketahui sebagai korban tabrak lari, Rabu (26/01).
“Atas kejadian tersebut Polantas Polres Madiun langsung olah TKP, bekerjasama dengan petugas Senkom JNK untuk melihat CCTV diduga ada dan diketahui ada truk yang keluar dari ruas jalan tol di Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Dari petunjuk tersebut di ketahui truk milik PT. Dunnex Trasindo yang bermarkas di Jakarta Utara. Kasat Lantas bersama petugas dari Unit Garkum Lantas Polres Madiun, berkoordinasi dengan PT. Dunnex memberi informasi kalau driver bersama truknya berada di pool Krian Sidoarjo milik PT. Dunnex.
“Untuk selanjutnya Kasat Lantas Polres Madiun bersama Kanit Gakum berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo untuk mengamankan sopir dan truk. Dan di evakuasi oleh Polantas Polres Madiun untuk dibawa ke Madiun guna dimintai keterangan dan di tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 310 kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta pasal 312 tidak melakukan pertolongan kepada korban.
Sukiman 51 tahun, warga desa Tarahan kecamatan Pagoyangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, merupakan sopir truk tronton dengan Nopol B 9110 UWE, menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di ruas jalan Tol Saradan.
Kasat Lantas Polres Madiun, Firman menegaskan, bahwa Sat Lantas Polres Madiun akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) tersangka untuk seumur hidup yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di TKP.
Firman menambahkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim. Alasannya, perilaku tersangka sudah dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya.
“Sangat disayangkan, tersangka yang mengetahui telah menabrak korban sempat berhenti dan melihat kondisi korban. Bukan memberikan pertolongan, tersangka malah kabur dan tancap gas,” pungkasnya. (Ben).






