Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memulihkan perekonomian masyarakat saat pandemi COVID-19 mulai berangsur-angsur melandai dan masuk kategori PPKM level 1. Salah satunya adalah membuka Sentra Pasar Oleh-Oleh di Desa Pesantren, Tembelang yang dekat dengan exit pintu tol.
Di Sentra Pasar Oleh-Oleh ini, masyarakat pelaku UMKM menjajakan berbagai makanan khas Kabupaten Jombang.
“Pasar oleh-oleh ini lokasinya sangat strategis. Kedepan, diharapkan ini mendapat sentuhan lagi, bisa direnovasi lebih bagus terkait sarana dan prasarananya seperti rest area sehingga lebih representatif,” kata Bupati Mundjidah Wahab kepada lensaindonesia.com, Jumat (22/10/2021).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang ini menjelaskan dengan dibukanya pasar oleh-oleh ini bisa menjadi harapan para pelaku UMKM dan pedagang ditengah lesunya perekonomian akibat badai pandemi COVID-19 yang melanda selama satu tahun lebih tersebut.
Semoga mendapatkan keberkahan, para pedagang di pasar oleh-oleh diberikan kemudahan dan kelancaran rezeki,” tuturnya.
Tak henti-hentinya, Bupati Mundjidah ini juga mengingatkan supaya masyarakat Jombang khususnya pedagang dan pembeli di pasar oleh-oleh tetap menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan terhadap COVID-19.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, pakai masker, dan rajin cuci tangan, jaga jarak, serta tidak berkerumun. Tak hanya itu, ikuti dan segeralah vaksin di tempat-tempat yang disediakan pemerintah,” tegasnya.
Pihaknya mengungkapkan sejauh ini percepatan vaksinasi sudah mencapai 75 persen dari target 100 persen. Meskipun hari libur tetap diselenggarakan vaksinasi yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Polres Jombang, Kodim 0814, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, partai politik, tempat ibadah, lembaga, dan pesantren.
“Alhamdulillah kita percepatannya sudah 75 persen, jadi target Insya Allah Desember sudah bisa seratus persen. Meski hari libur, kegiatan vaksin jalan terus,” bebernya.
Mundjidah menambahkan bahwa semua kegiatan saat ini sudah diperbolehkan dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti resepsi pernikahan, atau pengajian boleh diselenggarakan, namun dengan pembatasan dengan kapasitas 50 persen dan dengan Prokes yang ketat.
“Kegiatan itu boleh diselenggarakan asal tidak lebih dari 50 persen kapasitas dan betul-betul patuh Prokes,” tegas Mundjidah sembari memungkasi dan mewanti-wanti mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.






