Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan Sebut Pengobatan Gus N Menyalahi Aturan Syari’at Islam

Jombang, Jejakjurnalis.id – MUI Jombang telah mendatangi lokasi pengobatan Gus N yang berada di Desa Jabon, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ketua MUI Jombang menyebut, bahwa pengobatan yang dilakukan Gus N sudah menyalahi aturan syari’at islam.

“Setelah tabayyun ke pengobatan yang dilakukan Gus N, itu memang benar terjadi. Dan MUI sempat melakukan wawancara dengan timnya dan juga Gus N dilokasi tersebut,” terang KH Cholil Dahlan, Kamis 12-01-2023

KH Cholil Dahlan menjelaskan, kejadian pengobatan seperti itu memang ada biasanya terkait dengan penyakit sihir.

“Pengobatannya pun tidak bisa di dideteksi dari akal fikiran, karena pendekatannya melalui pendekatan gaib,” kata Kyai Cholil

Menurut Ketua MUI Jombang, cara yang di pakai untuk mengobati seperti itu juga tidak diperbolehkan dari segi syari’at misalnya membuka aurat perempuan maupun laki-laki.

“Jika pengobatan yang dilakukan seperti itu, ya memang tidak di perbolehkan. Dengan alasan tidak boleh memegang, kecuali dalam hukum kondisi darurat,” ungkap Ketua MUI Jombang.

Dengan begitu, KH Cholil Dahlan menilai, dalam konteks yang menimbulkan fitnah, itu adalah ketika beliau mengobatinya, yaitu dengan melanggar syari’at islam.

“Yang melanggar syari’at islam adalah cara pengobatannya yang membuka aurat dan memegang aurat tersebut secara umum,” ujar KH Cholil Dahlan.

Lebih lanjut, KH Cholil Dahlan menambahkan, pengobatan dengan cara seperti itu harusnya juga tidak di mushola

“Jika dilihat tempat pengobatannya di Mushola, itu pun sudah melanggar syari’at islam. Mungkin disitu tempatnya lebih kondusif, sehingga dijadikan tempat pengobatan. Padahal, itu kan tempat untuk beribadah secara khusus,” ungkap Ketua MUI Jombang,

KH Cholil Dahlan, yang juga merupakan Ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang, ini menyebut pihaknya setelah ini akan melakukan pendataan dan mengeluarkan Pers Release.

“Nanti akan kita keluarkan fatwa pada yang bersangkutan. Karena hanya itu batasan dari MUI, jika ingin menutup kegiatan dan lain sebagainya itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan APH,” pungkasnya (Ditha)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp