Jombang, Jejakjurnalis.id – Pembangunan Pabrik PT Sarana Indo Pangan (SIP), yang terletak di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diduga belum mengantongi Izin
Salah satu anggota LSM LPHM PANDAWA Aris, yang berada di lokasi pembangunan pabrik saat ditemui Jum’at 13-01-2023 mengatakan bahwa sesuai PERMEN PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, bahwa jarak antara bibir sungai dengan tembok adalah 10 meter
“Seharusnya pembangunan pagar tembok dengan tepi sungai berjarak 10 meter tapi kenyataannya setelah kita ukur hanya 5,5 sampai 6,5 meter,” jelasnya
Aris yang juga sebagai humas LSM LPHM menyampaikan setelah mendapat informasi dari BBWS bahwa pengurukan pabrik yang berasal dari hasil (kerukan tanah) normalisasi kali konto tersebut juga bisa menyalahi aturan jika tidak di dilakukan sesuai SOP
“Informasi dari BBWS kemaren akan melihat dulu kontrak dengan pelaksana proyek normalisasi apakah tanah tersebut untuk penguatan tanggul atau boleh dibawa keluar dan itu biasanya ada permintaan desa dan jarak pembuangan tanah tersebut juga harus sesuai dengan kontrak, jadi ada SOP yang harus dilalui,” jelasnya
Kepala Desa Kesamben Sungkono K Candra saat ditemui awak media mengatakan
”Kalau soal perijinan, kami dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) tidak mengetahuinya. Tapi, kemarin itu pihak pabrik cuma minta keterangan ke desa, bahwa lahan tersebut sedang tidak dalam sengketa,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi dan dijawab melalui pesan WhatsApp (WA)
“Sekarang masih dalam proses Pertek di BPN,” jawabnya
Salah satu pelaksana proyek pengerjaan normalisasi Kali Konto yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui awak media menjelaskan bahwa tanah hasil kerukan sungai itu di berikan cuma cuma kepada yang meminta tanah tersebut.
“Tanah hasil kerukan itu kita berikan secara cuma cuma kepada yang membutuhkan akan tetapi harus masuk di kriteria dan persyaratan yang kami buat, misalnya berapa kebutuhannya, terus akses jalan menuju area yang di uruk, kondisinya bagaimana, dan juga jarak tempuh dari lokasi pengerukan, semua itu supaya kami bisa memastikan tidak mengganggu sirkulasi pekerjaan kami,” ungkapnya
Terpisah, saat dilokasi Sungai Sebani, Narasumber yang mengetahui awal mulainya normalisasi tersebut mengaku, jika tanah kerukan dari sungai tersebut dibawa ke daerah Kesamben.
“Normalisasi yang ada disini, tanahnya dibawa ke Dakon Kesamben, katanya untuk urukan pabrik, tapi saya nggak tau pabrik apa,” bebernya sembari menunjuk ke arah lokasi Sungai Sebani (Ditha)






