Percepatan Realisasi PPB-P2 Kabupaten Madiun Jelang Jatuh Tempo

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

Madiun, Jejakjurnalis.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, saat ini gencar-gencarnya melakukan monev (monitoring dan evaluasi) dalam melakukan penagihan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) jelang jatuh tempo akhir bulan November 2023.

Kegiatan tersebut dilakukan Bapenda dengan cara, petugas turun langsung ke wajib pajak (wp) guna mempercepat pembayaran pajaknya, serta untuk percepatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB-P2.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat, bahwa pembayaran pajak PBB-P2 tahun pajak 2023 sebelum jatuh tempo, se Kabupaten Madiun, dalam minggu ke 3 bulan November ini dari buku SPPT PBB-P2 tahun pajak 2023 sebesar Rp. 27,4 Milyar, sudah terbayar sebesar Rp. 16,1 Milyar atau 59,30%.

“Jumlah wajib pajak yang sudah membayar PBB nya sebanyak 249,480 wp, dari total jumlah 422,108 wp atau 70 persen sudah melunasi PBB,” terang Ari. (28/11)

Lanjutnya, karena ini sudah masuk minggu ke tiga bulan November jatuh tempo pembayaran pajak tahun 2023, maka diharapkan wajib pajak PBB-P2 untuk segera menyelesaikan atau membayar PBB nya.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 November 2023, selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo, tiap bulannya akan dikenakan denda sebesar 2%, sesuai dengan Perda Kabupaten Madiun No.12 tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” ujarnya.

Ari menambahkan, bahwa pembayaran jatuh tempo PBB sudah dekat, dimana pihaknya mulai awal bulan November sudah melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke wajib pajak dengan menggunakan mobil keliling.

Pembayaran PBB-P2 dapat melalui Bank persepsi pembayaran PBB, yakni Bank Jatim, bisa melalui teller, mesin ATM atau Mobil Banking Bank Jatim, dan dapat dilakukan lewat agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu BUMDES.

Saat ini pembayaran PBB juga bisa melalui Alfamart, Indomart, tokopedia dan bisa dilaksanakan di kantor pos yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim.

“Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentunya ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar PBB nya,” kata Ari.

Untuk lebih mendekatkan tempat pembayaran kepada wajib pajak, Bank Jatim juga membuka tempat layanan pembayaran PBB-P2 di lokasi kantor-kantor Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.

“Apabila sampai dengan batas tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah Wajib Pajak belum melunasi PBB nya masih signifikan, maka pihaknya akan menggandeng dinas vertikal yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ,sudah kami koordinasikan,” pungkas Ari.   (Ben).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *