JJ Mojokerto – Menindaklanjuti surat dari redaksi media Jejak Jurnalis tanggal 17 Oktober 2022 perihal Klarifikasi ternyata pihak perusahaan yang berlokasi Kabupaten Pasuruan tidak mengindahkan atas surat tersebut, hal ini nampaknya seakan-akan merasa tidak bersalah , padahal Tim Redaksi media ini berusaha membantu meluruskan apa yang banyak dilakukan oleh perusahaan ini.
Bahwa Tim Investigasi awak media ini saat tugas dilapangan (dalam areal pabrik) banyak ditemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pelanggaran tersebut diantaranya adanya dugaan Pengambilan air bawah tanah yang tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan juga adanya dugaan penggelapan pajak air tanah dimana modusnya adalah dengan mematikan ataupun merusakan meteran air sehingga dalam perhitungan pemakaian air sangat banyak dan setiap bulannya hanya bayar Rp. 900 an ribuan lebih, hal ini bisa disamakan dengan pemakaian air untuk rumah tangga dengan pemakaian enam jiwa.
Perusahaan ini telah mempunyai dua sumur/lokasi pengambilan air bawah tanah, dimana satu sumur/lokasi legal dan satunya lagi diduga ilegal. Dan setelah kita konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Timur di Bidang Pelayanan Perijinan dan Kesejahteraan Lingkungan Hidup yang ditemui oleh Kepala Bidangnya Lukman didampingi Fauji dan Aziz. Rabu, 2/11/2022 siang.
Fauji saat ditanya terkait mekanisme prosedur pengurusan SIPA mengatakan “Kita akan memproses perijinan SIPA harus ada rekomendasi dulu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dulu baru kita proses.”
Ditempat yang sama Aziz menimpali bahwa di Perusahan yang lokasinya di Kabupaten Pasuruan tersebut terdaftar pompa kedua dan terdaftar mulai tahun 2021 sampai 2024 bulan September dan masa berlakunya ijin 3 (tiga) tahun dan manakala pada masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, maka harus mengurus ijin baru.
Awak media ini tanya lagi apabila ada beberapa sumur, namun yang diijinkan hanya satu apa sanksinya terhadap perusahaan tersebut dan jawab Aziz adalah “melanggar Undang-undang Tahun 2017″ namun isinya belum lengkap, maka oleh awak media ini menambahi bahwa perusahaan melanggar Pasal 70 UU RI No. 7 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan di iyakan oleh Kabid Lukman.
Bahwa beberapa hari sebelum ke kantor BPMPTSP Jawa Timur, tim media ini juga koordinasi ke kantor ESDM Jawa Timur pada tanggal 26 Oktober 2022 hari Rabu ditemui oleh Plt. Kabid yang bernama ARIFUL saat ditanya terkait prosedur SIPA, dia menjawab secara gamblang bahwa ” tugas kami adalah memberikan rekomendasi saja kepada DPMPTSP setelah kami kroscek lapangan” dan “manakala ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan itu sudah bukan kewenangan kami lagi.”
ARIFUL menambahkan, masa berlakunya SIPA adalah 3 (tiga) tahun dan manakala saat habis masa berlakunya tidak diijinkan lagi, maka perusahaan tersebut harus mengulangi lagi dari awal, ya seperti SIM itulah, pungkasnya.

Sedangkan terkait penggelapan pajak air bawah tanah tim media ini pada tanggal 19 Oktober 2022 investigasi ke Dinas Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Pasuruan yang ditemui oleh Kasubid. Pendaftaran dan Pendataan. saat ditanya oleh Tim terkait pembayaran pajak air sebesar Rp. 951.950; padahal penggunaan air pada perusahaan tersebut sangat membutuhkan banyak air dan jawab M. Khoriri ” memang habis airnya seperti itu dan itu sudah dicek meterannya oleh petugasnya” saat ditanya lagi seputar ada 2 (dua) sumur, namun yang diijinkan hanya 1 (satu) maka jawaban Khoriri dengan entengnya mengatakan akan kita cek dilapangan, apabila benar-benar ada maka saat itu juga perusahaan harus membayar pajak sesuai pemakaiannya.
Menelaah dari jawaban tersebut berarti Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam hal ini DPKPD (Pelayanan Pajak Daerah) yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan ini melegalkan yang ilegal, mendengar dari penyampaian tersebut, pihak Tim media ini menduga ada konspirasi penggelapan pajak bersama-sama dengan perusahaan.
Lagi M. khoriri saat dihubungi melalui WhatsApp tanggal 3 November 2022 siang, oleh Tim awak media ini menanyakan lagi benarkan di perusahaan tersebut ada 1(satu) sumur/lokasi yang ilegal, dan jawabnya memang ada dan belum berijin dan rencananya akan diijinkan bulan Januari tahun depan, terangnya.
Tim ini juga menanyakan penggunaan sumur yang ilegal yang dipasang pipa paralon secara los tanpa meteran dan jawabannya adalah “sumur itu sudah lama tidak dipakai karena mesinnya rusak dan itu peninggalan dari perusaan yang lama”
Lagi, Tim ini menyangkal kalau sumur itu masih aktif dipakai sampai sekarang dengan suara mesin yang menyala dan menggema, jawaban dari Khoriri ” mana bisa keluar airnya pak, wong mesinnya rusak ya gak mungkin bisa pak” tegasnya sambil mengucapkan terima kasih atas informasinya.
Dari jawaban DPKPD Kabupaten Pasuruan ini sangat dimungkinkan akal-akalan semua karena pada saat tim ini pulang dari kantor tersebut pada tanggal 19 Oktober 2022, petugas kantor tersebut langsung ke perusahaan dan yang kedua saat tim media ini menghubungi melalui WA tanggal 3 November 2022 siang, petugas datang lagi ke perusahaan.
Pertanyaannya ada apa petugas dari kantor DPKPD Kabupaten Pasuruan saat habis dikonfirmasi awak media ini selalu meluncur ke lokasi pabrik dan yang datang selalu M. Usolli dan orang ini adalah yang setiap bulan menarik pajak di perusahaan tersebut tanpa mengecek meteran langsung masuk kantor dengan menerima amplop putih terus keluar pabrik.
Sampai berita ini dinaikan, pihak perusahaan saat ditelpon via aplikasi WhatsApp maupun melalui pesan pribadi tidak ada jawaban, padahal posisi berdering dan online sudah dibaca. Bersambung. (Jo n Tim)
—————————–
Catatan : data ada di kantor Redaksi.






