Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Upaya Pagar Hukum Dari Ruang Berita

Redaksi
By Redaksi
16 Views
6 Min Read

Menurutnya, seluruh informasi dan persoalan yang berkembang di desa akan terhubung dan terintegrasi dalam sistem nasional melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Apapun persoalan yang ada di desa akan terintegrasi ke pusat melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa. Program yang dibentuk Kejaksaan Agung ini memberikan penekanan pada pengelolaan program pembangunan yang merupakan bagian dari aset-aset negara yang berada di desa agar dikelola secara efektif sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Firdaus menegaskan, program tersebut hadir sebagai langkah preventif untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana desa maupun aset desa.

“Program ini hadir untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Ini terintegrasi dengan program Jamintel Kejaksaan Agung RI Bersama APEDNAS dan SMSI menjadi bagian dalam program itu melalui pembentukan Pokja Newsroom,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan berharap kepengurusan Pokja Newsroom Jaga Desa yang baru dikukuhkan mampu menjalankan tugas sebagai jembatan informasi sekaligus mitra pemerintah dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa.

“Kami berharap Pokja Newsroom Jaga Desa Provinsi Lampung mampu menjadi wadah kolaborasi antara media, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Kehadiran pokja ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memberikan edukasi, pendampingan, serta membangun kesadaran hukum agar tata kelola desa semakin baik dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan,” ujar Donny.

Ia juga mengajak seluruh pengurus Pokja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjalankan tugas secara profesional dan menjaga independensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *