Barracuda Lakukan audensi Dengan Bapenda Kab. Mojokerto Terkait Dana Reklamasi Galian C

Mojokerto, Jejakjurnalis.id -Hadi Pramono kKetua BARRACUDA Mojokerto dalam press releasenya, setelah acara audensi dengan Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, SH, MH.

Menurut Hadi, audensi dengan Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto ini terkait :
1. Transparansi besarnya pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak galian C tahun 2015 hingga tahun 2022;
2. Transparansi informasi daftar dan jumlah wajib pajak galian C Dan informasi terkait daftar dan jumlah galian C yang tidak wajib pajak/illegal pada tahun2015 hingga tahun 2022;
3. Transparansi terkait besarnya dana jaminan Reklamasi galian C pada tahun 2015 hingga tahun 2022;
4. Transparansi terkait besarnya Dana jaminan reklamasi galian C pada tahun 2015 hingga tahun 2022 yang telah dipergunakan untuk reklamasi; 5. Transparansi terkait besarnya pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV. MUSIKA pada tahun 2015 hingga tahun 2022;
6. Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi serta pencucian uang dalam pencatatan retase hasil galian C;
7. Dugaan adanya indikasi korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan Dana jaminan reklamasi galian C;
8. Dasar hukum penentuan besarnya nilai pajak untuk galian C;
9. Dasar hukum dan alasan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar beserta istri serta anaknya di Bank Jatim Bank BNI, Bank BCA;.

Lebih lanjut Hadi mengatakan jawaban dari Bapenda itu kurang memuaskan dan masih banyak jawaban yang diberikan tidak transparan, hal ini ada apa?

Dan terkait aturan hukum yang menyangkut galian C tidak pernah disosialisasikan terhadap masyarakat khususnya terhadap pelaku galian C oleh pemerintah daerah.

Masih menurut Hadi, ketika ditanya Perkara ini pada akhirnya akan dibawah kemana? Ia menjawab kami masih belum membawa perkara ini ke ranah hukum karena masih banyak yang perlu diklarifikasi di Dinas terkait.

“Untuk sementara ini kami masih perlu hanya menasehati Bapenda agar lebih transparan dalam pengelolaan dana-dana yang terkait dengan galian C”, tegasnya.

Selamat ini pemerintah daerah tidak trànsparan dalam ppengelolaan uang yang menyangkut galian C, seperti yang menyangkut pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar dan keluarganya di Bank Jatim sebesar Rp. 600 juta, di Bank BCA sebesar Rp. 100 juta, dan di Bank BNI sebesar Rp. 200 juta, dan apabila pelaku galian C yang illegal itu menaruh uang jaminan dalam deposito sebesar Rp 50 juta dikalikan 50 jumlah penggali hasilnya sungguh besar sekali, namun dalam pengelolaannya tidak transparan, tegasnya. (Arif)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp