JJ Mojokeryo –Muncul lagi di Mojokerto spesialis membantu orang yang terdholimi, kali ini hadir untuk mendampingi korban kesewenang-wenangan alias di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari menejemen PT. Surabaya Autocomp Indonesia (PT. SAI) yang beralamat di Ngoro Indusrial Park Kav T-1, Jarang Sari, Lolawang, Kec. Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia adalah SAKTY pengacara muda, gagah dan tinggi besar asal Kota Surabaya harus pasang badan manakala ada orang yang terdholimi.
Khusairi namanya, korban semena-mena dari PT. SAI ini, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba PHP oleh manajemen perusahaan yang mengelola industri kabel mobil terbesar di Kabupaten Mojokerto ini.
Karena merasa di PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka dia sambatan ke Moch. Gati, SH., CT.A, MH yang juga pimpinan dari Sakty LAW asal Surabaya.
Tidak pakai lama pada hari Jum’at (21/10/2022) SAKTY LAW dan Rekan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan Pemuda No.55, Rw. I, Seduri, Kec. Mojosari, Kabupaten Mojokerto untuk mencari keadilan atas kliennya Khusairi karyawan Bagian Ekspor – Impor.
Mas Sakti panggilan akrab biasa dipanggil oleh awak media ini mengatakan
Tempo hari kami berkirim surat ke Disnakertrans Kabupaten Mojokerto untuk mediasi antara klien kami dengan PT SAI terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hari ini kami minta klarifikasi dan mediasi tentang tindaklanjut dari laporan kami sebelumnya, tegasnya.
Mas Sakti mengaku sangat menyesalkan mengapa kliennya yang sudah bekerja di PT. SAI selama 20 tahun ini kok tiba-tiba dipecat, padahal kesalahannya belum jelas.
Masih pengacara muda ini, memang ada surat peringatan (SP) dari perusahaan ke saudara Khusaeri, namun surat peringatan tersebut SP1, SP2 dan SP3 tidak ada konstruksi yang jelas,“
Lanjutnya dia berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, melalui Disnakertrans bisa membantu kliennya, agar perusahaan tersebut dapat memperkerjakan kembali.
Kami selaku kuasa hukum korban PHK, Saudara Khusairi, berharap perusahaan, yakni PT SAI kalau tidak bisa memperkerjakan kembali, maka kami akan tempuh jalur pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara“ Kalau upaya kami lewat Pemkab Mojokerto maupun DPRD tak membuahkan hasil, kami akan tempuh pengadilan hubungan industrial (PHI),” tegasnya.
Bambang Purwanto, SH, MH, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto mengatakan “pihaknya adalah sebagai tempat mediasi antara karyawan dengan perusahaan apabila terjadi perselisihan dan
kami sebagai mediator apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan sebelum perkara masuk di Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.
Lanjut Bambang, hasil akhir mediasi di Disnakertrans nantinya akan dipelajari dulu. “Kami juga memberi rekomendasi, kalau memang pemberhentian itu sesuai dengan prosedur, ya harus diberikan hak-haknya.” pungkasnya (Jo)






