Bupati Mojokerto Sebagai Saksi Atas 14 Pasangan Melaksanakan Isbat Nikah

Redaksi
By Redaksi
131 Views
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id -Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mojokerto melaksanakan prosesi sakral bagi kehidupan yang lebih aman dan sejahtera, yakni pernikahan terpadu dalam Sidang Isbath yang dilaksanakan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Komplek perkantoran Pemkab. Mojokerto, Jum’at (18/7). Pagi.

Hadir dalam acara itu adalah Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Wakil Bupati Mojokerto
Muhammad Rizal Oktavian, Sekda Kab. Mojokerto.
Para Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan Direktur BUMD,
Kepala Kemenag Kab. Mojokerto serta Ketua Pengadilan Agama Kab. Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Gus Barraa dalam kesempatan itu, mengatakan “kegiatan sidang terpadu Isbat Nikah Kabupaten Mojokerto tahun 2025 ini mudah-mudahan membawa kemaslahatan bagi kita semua.” Ujarnya.

Dirinya menekankan bahwa Pelayanan terpadu Itsbat nikah ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, karena memudahkan bagi anak-anak kita untuk mendapatkan identitas kependudukan yang akan mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan administrasi sosial lainnya.

Pelayanan ini sangat bermanfaat dalam memangkas biaya, mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat, sehingga penataan administrasi dapat berjalan cepat dan tepat.

Untuk itu, dia berharap kepada peserta untuk mengikuti acara ini dengan baik dan menjalankan proses sidang yang dilaksanakan dengan seksama, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun. Itsbat nikah ini adalah cara terbaik yang dapat kita tempuh untuk pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, karena statusnya hanya sah secara agama, pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas perkawinan siri.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.
Jadi, itsbat nikah ini akan diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut hukum agama sehingga perkawinan tersebut mempunyai keabsahan berdasarkan hukum negara. Tegas Gus Bupati.

Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Hak Pasangan suami istri dalam memperoleh KTP dan Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta buku nikah dari KUA setempat. Sedangkan hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.

Pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah ini sangatlah besar manfaatnya untuk masyarakat, hal ini karena banyak sekali adanya nikah siri di Kabupaten Mojokerto sehingga nantinya permasalahan administrasi kependudukan yang timbul juga akan selesai.

Di akhir arahanya, Gus Bupati memberikan selamat bagi 14 pasangan yang mengikuti Isbat Nikah tahun 2025”, Semoga Allah Swt. Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan ridhoNya kepada semua pasangan nikah, untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dalam menjalani hidup berumah tangga. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *