MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mendengarkan jawaban Bupati Mojokerto terhadap lima Raperda terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan di Ruang Sidang Graha Whicesa, DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basuni 35 Sooko, Selasa (4/8).
Kelima Raperda itu meliputi:
1. Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan;
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, yang mewakili Bupati Mojokerto dalam paparannya menjawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Tanggapan dalam paparannya, pertama atas Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, menurutnya urgensi disusunnya rancangan peraturan daerah tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2002 tentang garis sempadan jalan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
“Penyesuaian regulasi tersebut (Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan) penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan tidak menghapus dasar hukum maupun keberadaan lembaga kemasyarakatan desa karena pengaturannya telah diakomodasi dalam peraturan yang lebih tinggi.
Sedangkan Pencabutan Perda nomor 14 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, disampaikan bahwa Pemkab Mojokerto akan selalu mendukung kelembagaan masyarakat dalam lingkup desa.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,” jelasnya.
Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Wabup M. Rizal mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025, sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sedangkan Perda tentang pencabutan perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Wabup mengungkap bahwa langkah itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan perizinan berusaha yang kini dilaksanakan secara digital atau online.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS)”.
Hadir dalam paripurna itu adalah Wakil Bupati Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab Mojokerto, Pimpinan OPD, Direktur BUMD serta dua wakil ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. (Jo)