Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Pemanasan menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto mulai nampak, hal ini menyebabkan penyelenggara Pilkada 2024 baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mulai ramai jadi pergunjingan masyarakat Kabupaten Raya gegara pengurus partai jadi komisioner KPU.
Seperti yang disampaikan oleh Komite Independen PAMANTAU Pemilu (KIPP) Kabupaten Mojokerto yang diketuai oleh Achmad Nuruddiyan, telah bersurat dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan melampirkan beberapa salinan surat.
Kedatangan Ketua KIPP tersebut, menanyakan perihal adanya seorang anggota Partai Gerindra sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Ngoro yang bernama Rendi Oky Saputra sebagai komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.
Surat tersebut diterima langsung oleh ketua Bawaslu Dody Faizal.SH, dan didampingi oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fahrudin Asy:at. S.Pd.I dan kedatangan Ketua KIPP disambut hangat dan gayeng oleh Ketua Bawaslu dan dua orang anggotanya dikantor Bawaslu Jalan Raya Bangsal No. 63, Kauman, Bangsal, Mojokerto, pada Selasa, (25/6/2024) Siang.
Achmad Nuruddiyan, biasa dipanggil Melon oleh teman-temannya, dihadapan ketua Bawaslu, mengatakan “kami kesini menanyakan atas keabsahan Rendi Oky Saputra sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, dimana Rendi adalah salah satu pengurus Partai Gerindra, sebagai Sekretaris DPC. Gerindra Kecamatan Ngoro, dan pada saat Pemilu kemarin sebagai Panwascam Ngoro.” Ujarnya.

Kepada para awak media, Dia menambahkan, dalam surat saya ini, saya lampirkan beberapa bukti seperti,
1. Salinan Surat Keputusan KPU Nomor 708 Tahun 2024;
2. Salinan Surat Keputusan DPC. Partai Gerindra Nomor JP-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA /2022;
3. Halaman Wetsite http://info Pemilu.kpu.go,id/dengan link ; http://info Pemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko pemutakhiran parpol/kabko parpol/10/3516,
4. Salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
5. Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023.
Dan dalam lampiran itu, sudah jelas aturannya melarang anggota Partai Politik menjadi anggota KPU. Bebernya.
“Disebutkan dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) masih tercatat sebagai anggota Partai Gerindra, dan didalam aturan lainnya juga jelas-jelas melarangnya.”
Dody, mengatakan “surat dari KIPP kami terima dengan senang hati dan kita buatkan tanda terima.” Dia melanjutkan semestinya perkara di KPU adalah internalnya mereka, kita tidak ikut-ikut. Ungkapnya.
“Kalau masalah Rendi dengan kami sebagai Panwascam sudah selesai, kenapa sudah selesai, karena pada saat pendaftaran dulu, dia sudah melampirkan surat keterangan tidak sebagai anggota partai politik.” Lanjutnya.
“Kalau namanya di SIPOL masih ada, itu adalah ranahnya KPU, sedangkan dalam aturan, seorang anggota Partai Politik, jika menjadi penyelenggaran Pemilu minimal harus lima tahun tidak sebagai anggota Partai Politik.’ Jelasnya.
“Sementara itu untuk jawaban surat Mas Achmad tetap kami jawab.” Pungkasnya.
Melon mengatakan terkait dengan surat di Bawaslu ini, kami tunggu respon setelah kajian awal dari Bawaslu.’ Sedangkan surat berikutnya, akan kami kirim ke Bawaslu Pusat dan Propinsi, termasuk KPU Pusat dan Propinsi.
“Saya sebelum ke Bawaslu ini, sudah konfirmasi secara lisan ke Partai Gerindra kemarin sore, dan belum ada jawaban.” Jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika seorang masuk dalam partai politik, yang notabene dia sebagai pelaksanaan, tentu akan mencederai pemilu itu sendiri. Pungkasnya. (Jo)






