Dari penjelasan Kajati Mia Amiati, hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia.
Dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum.
“Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar – benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.
Langkah penanganan insiden, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan.
“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta – fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” ujar Kajati Mia Amiati.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian,” lanjutnya.
“Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan,” terangnya.
Kejati Jatim meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini.
“Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. (Jo)






