Pandangan Umum Bupati Mojokerto Terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Disepakati Dan Disetujui Semua Fraksi

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan Umum Bupati Mojokerto terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto bertempat di Ruang Sidang Graha Whizesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, pada Senen (4/5).

Hadir dalam paripurna itu adalah Wakil Bupati Mojokerto, Wakil dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, para OPD, dan para Direktur BUMD Kabupaten Mojokerto.

Dalam paripurna itu, semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan masing-masing pandangan sebagai berikut :
1. Raperda Revitalisasi & Aktualisasi Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

​Masing-masing fraksi memberikan dukungan penuh dengan penekanan pada aspek historis dan filtrasi budaya, yakni pentingnya menjaga jati diri bangsa di tengah globalisasi, khususnya memanfaatkan sejarah Majapahit di Mojokerto sebagai pusat pembelajaran.

​Fraksi ​Golkar: Menitikberatkan agar tidak terjadi indoktrinasi/represi, melainkan pembudayaan yang menghargai hak konstitusional dan keberagaman. Mengusulkan kewajiban internalisasi bagi aparatur daerah.

Fraksi ​Demokrat dan Gerindra: Menekankan fungsi Raperda sebagai “filtrasi” terhadap ideologi baru yang merusak tatanan sosial-budaya.

​PPP: Menyarankan program nyata yang melibatkan lembaga pendidikan dan ormas, bukan sekadar aturan tertulis.

2. Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Tiga ​Fraksi memandang digitalisasi sebagai kewajiban strategis, namun menuntut inklusivitas dan keamanan data.

​Fokus Utama: Integrasi arsitektur sistem antar-instansi agar tidak parsial (tersekat-sekat) dan berorientasi pada kebutuhan pengguna (user-centric).

​Pandangan ketiga Fraksi:
​Golkar: Menyoroti belum adanya konsep perlindungan data pribadi dalam draf Raperda dan perlunya aksesibilitas bagi kelompok penyandang disabilitas.

​PPP: Menekankan penyediaan layanan di wilayah blank spot dan peningkatan kompetensi SDM agar tidak terjadi kegagapan teknologi.
​Demokrat: Menekankan bahwa SPBE harus tetap mencerminkan nilai etis dan moral Pancasila, bukan sekadar alat teknis.

3. Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air

​Isu yang paling sensitif terkait konflik kepentingan antara industri, lingkungan, dan kebutuhan domestik.
​Fokus Utama: Konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu (Integrated Water Resources Management/IWRM).

​Poin Kritis Fraksi:
​PDI Perjuangan: Menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengkritik praktik pengambilan air oleh tangki-tangki yang merusak ekosistem serta Air Bawah Tanah (ABT) oleh hotel/perusahaan besar.
​Gerindra: Mengungkap data potensi air permukaan Mojokerto sebesar 1,4 miliar liter/hari yang harus dioptimalkan untuk mengurangi pengambilan air tanah.
​PKB & PPP: Menuntut sanksi tegas bagi pencemar lingkungan dan memastikan prinsip keadilan agar air tidak dikomersialisasi secara berlebihan.
​Golkar: Meminta kejelasan mekanisme Dewan Sumber Daya Air dan ketegasan waktu penyusunan Rencana Induk.

4. Raperda Perubahan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
​Fokus pada sinkronisasi dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

​Raperda ini untuk menyesuaikan regulasi agar tercipta kepastian hukum bagi investor sekaligus perlindungan bagi pekerja lokal.

​Pandangan Fraksi:
​Golkar: Mendukung kuota 60% tenaga kerja lokal, namun mempertanyakan mekanisme pengawasan dan verifikasi di lapangan oleh Dinas terkait.

​PPP: Memberikan catatan yuridis penting bahwa sanksi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) harus proporsional sesuai kewenangan (urusan imigrasi adalah pusat), daerah cukup pada fungsi pembinaan dan koordinasi RPTKA.

​PDI Perjuangan: Menekankan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dalam hubungan industrial yang harmonis.

​Terhadap pandangan tersebut ecara umum semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui pembahasan keempat Raperda ini ke tahap selanjutnya. Namun, terdapat catatan kuat mengenai perlindungan data pribadi (pada SPBE), perlindungan ekosistem air dari komersialisasi (pada SDA), dan efektivitas pengawasan tenaga kerja lokal (pada Ketenagakerjaan). (Jo.Adv)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *