Injury Time, Penyidikan Kasus Hibah KONI Kabupaten Mojokerto

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto sudah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Endang Tirtana, menjelaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto sudah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyidik akan mengebut proses sidik untuk menetapkan tersangka pertama dalam skandal yang merugikan negara Rp 10 miliar ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengatakan, “kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sudah masuk tahap penyidikan sejak awal Januari sampai Pebruari 2025 ini, kita lakukan gebrakan untuk tingkatkan proses penyidikannya,” Ujar Endang Tirtana di kantornya.
Senin (10/2/2025).

Kajari Kabupaten Mojokerto ini menambahkan,penyidik saat ini sedang bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli.” Terangnya.

Penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi dari Pengurus KONI dan Disporabudpar Kabupaten Mojokerto, yakni m mantan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto dan Kepala Disporabudpar Kabupaten Mojokerto, Norman Handito.

Ke-20 orang tersebut diantaranya adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang di KONI. Kemudian, ada Kadisbudporapar, Sekdis, dan Kabid Olahraga,” Jelas Tirta.

Lanjutnya, dana hibah KONI yang sudah diaudit ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 10 miliar. Dia juga merencanakan memakai audit independen.
Hal tersebut sebagai pembanding jika hasil audit dari inspektorat tidak sesuai dengan penyidikan.

Sebelumnya, Kejari bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah menggelar ekspos perkara tersebut pada Desember 2024. dimana Kejaksaan meminta Inspektorat untuk melakukan audit guna memudahkan penyidik dalam menghitung kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 mulai masuk tahap penyelidikan pada Agustus 2024 lalu. Dimana Kejaksaan mendapati adanya ketidaksesuaian antara realisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) selama tahun tersebut senilai Rp.10 miliar. (Jo)
———————————————
Dikutip dari Inilah Mojokerto.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *