BATU, Jejakjurnalis.id – Menindaklanjuti surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Resor Batu, tanggal 14 Oktober 2025 nomor B/921/X/WAS.2.4/2025, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-5 yang ditujukan kepada Sdr Dwidjo Kretarto SE.MM yang ditandatangani oleh Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K, selaku Wakapolres Batu.
Surat tersebut terkait dengan kasus dugaan tangkap lepas kasus narkoba yang dilakukan oleh oknum Polsek Kasembon Polres Batu. Dimana awal proses penanganannya dimulai dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan sejak 6 Mei 2025 oleh pelapor Dwidjo, namun hingga berita ini dipubliskan, sudah lebih dari lima bulan masih dimunculkan SP3D yang ke-5 dengan alasan masih meminta saran hukum kepada Bidkum Polda Jatim guna melengkapi proses pemeriksaan.
Kalau ditelaah dari kasusnya, kasus tersebut adalah kasus mudah dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. Seperti yang tertuang dalam peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang;
4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.
Dwidjo Kretarto selaku pelapor, “merasa kecewa atas lambannya proses tersebut, ataukah karena pelakunya seorang anggota polisi, sehingga prosesnya diperlambat atau sengaja mau dihentikan, karena yang memproses penyelidikan dan menyidikan temannya sendiri”. Ujarnya.
Baca juga :
Diduga Melepas Pelaku Kasus Narkoba, Nasib Oknum Polsek Kasembon Diujung Tanduk
“Kalau memang seperti itu, berarti Polres Batu tidak bisa melakukan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), dan Polres Batu menunjukkan minimnya transparansi dan lemahnya komitmen penegakan disiplin anggotanya.” Tambah Dwidjo.
Sementara itu, praktisi hukum Agus Sholahuddin, S.HI dari Firma Hukum ELTS yang juga bertindak sebagai penasihat hukum pelapor, menilai bahwa penanganan laporan disiplin oleh Polres Batu terlalu lama dan tidak efisien. Kalau sudah sampai SP3D ke-5, artinya laporan ini sudah berjalan berbulan-bulan tanpa hasil final.
Penegakan disiplin di institusi penegak hukum seperti Polri harus cepat, transparan, dan proporsional. Kalau tidak, publik akan menilai ada upaya memperlambat atau bahkan melindungi pihak tertentu,” ujarnya, Selasa (15/10/2025).
Lanjutnya, dia menegaskan, berlarutnya proses internal semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi integritas institusi Polri, yang dimulai dari Polres Batu Polda Jatim. (Jo)






