Oknum Polsek Kasembon Diduga Lakukan Tangkap Lepas, Pemukulan Dan Pemerasan

MOJOKERTO, Jejakjurmalis.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan sektor kepolisian hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), berarti Polsek Kasembon sudah tidak bisa melakukan proses penyidikan, dan harus dilimpahkan ke Polres Batu, termasuk Polsek Pujon dan Polsek Ngantang.

Atas terbitnya Surat Keputusan Kapolri tersebut, diduga Polsek Kasembon mensiasati aturan Kapolri dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelanggaran hukum, namun dilepaskan kembali setelah ada dil-dil tertentu.

Seperti kejadian tangkap lepas terhadap pelaku pelanggaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kasembon Polres Batu.

Dimana oknum Polsek Kasembon telah melakukan tangkap lepas pada bulan Juli 2024 sebagai berikut :

Pertama : Tiga orang ditangkap atas nama Dodok/ Nono (almarhum), Dana Rifki Saputra membayar sebesar Rp. 15 juta dan Purnomo juga Rp. 15 juta.

Kedua : Seminggu kemudian, ada penangkapan lagi sebanyak 12 orang, atas nama : Alvin bayar sebesar 2 5 juta, Alan Agus Wijaya 3 juta, Doni Bagus 3.5 juta + 3 press rokok djisamsoe dan uang didompet 400 ribu, Mimin, Dani, Rio, Wildan, Yudi, Candra, Dian (cewek), Mon (cewek), Andok, mereka ditangkap tanda ada barang bukti (BB).

Ketiga : Kemudian pada bulan September 2024, oknum Polsek Kasembon menangkap 2 orang lagi, yakni Fana Rifki Saputra ditangkap lagi dengan BB.1 gram sabu-sabu dan membayar sebesar Rp. 50 juta, sedangkan Pendik ditahan selama 4 hari juga membayar 50 juta.

Keempat : Di bulan Februari 2025 oknum Polsek Kasembon menangkap Muslimin kenai uang 2 juta dan dipukuli sama (YP) sebanyak 4 kali.

Uang dari semua pelaku, semuanya diterima oleh oknum YP anggota Polsek Kasembon Polres Batu.

Kejadian tersebut, diceritakan oleh beberapa pelaku, termasuk orang tua pelaku. Rabu,(23/4/2025). Malam.

Mereka juga bercerita “bahwa setelah kejadian tangkap lepas itu, beberapa hari kemudian, rumah mereka digedor oleh oknum Polsek Kasembon, tanpa basa basi mereka disuruh untuk mengakui mengkonsumi narkoba lagi, namun mereka menolak, dan sampai sekarang mereka masih trauma. Ujar mereka.

Atas dugaan tangkap lepas tersebut, kami menduga adanya penyuapan atas kasus tersebut yang dilakukan oleh oknum Anggota Polsek Kasembon Polres Batu, demikian juga dugaan adanya pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kasembon YP.

Atas tindakan tersebut oknum Polisi yang meminta uang dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

KUHP Pasal 52,
memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum menggunakan jabatan dan kewenangannya.

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Sehingga perbuatan polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.

Secara spesifik tindakan penghilangan barang bukti juga menyimpang Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika yang berisi tentang ancaman pidana bagi polisi yang tidak melakukan tindakan tertentu sesuai hukum, terkait penyitaan kasus narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp.1 miliar. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp