Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Bupati Mojokerto dr. Ikfina Rahmawati. M.Si melakukan pengukuhan dan menyerahkan Surat Keputusan
tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 di Pendopo Graha Maja Tama , Jalan A. Yani 16 Kota Mojokerto, Selasa, (25/6/2024). Pagi
Bupati Ikfina Fatmawati, dalam sambutannya menyampaikan “Kepala Desa adalah pimpinan dan pejabat pemerintah desa yang berwenang, bertugas dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.”
Masih Ikfina, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa, telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintah Desa mempunyai peranan strategis di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa.”
Lanjut Ikfina, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 pasal 39 menyatakan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun, menjadi 8 Tahun, dan secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya. Jelasnya.
Dalam Pasal tersebut, juga disebutkan agar pemerintah desa semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun, serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, dan kesehatan.






