MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, menegaskan bahwa pejabat Camat dalam pengelolaan keuangan desa, salah satu tugasnya adalah membina, pengawasan pengelolaan keuangan desa, evaluasi dan fasilitator, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif dan transparan.
Atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Panggih Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto terhadap pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023, bisa terjadi karena kurang begitu aktif dan tidak optimalnya pengawasan dari Camat Trowulan.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan beberapa narasumber dari warga Desa Panggih, rata-rata mereka mengatakan pembangunan Dana Desa Tahun 2023 diduga banyak penyelewengan.
Seperti yang disampaikan oleh Kc (bukan nama sebenarnya), mengatakan “bangunan di desa sini amburadul, dananya besar, tapi bangunannya gak jelas, seperti bangunan pagar TK. GARDENIA, itu pagar TK pagarnya mulai dulu sudah ada dari besi, terus dicat lagi, seakan-akan baru, kalau bangunan gedung gak ada itu. Saya ini mulai kecil sampai sekarang ya hidup di desa sini.” Ucapnya. (21/1/2025).
“Sementara itu, untuk pembangunan gedung Posyandu, rata-rata masyarakat Desa Panggih, khususnya ibu-ibu mengatakan tidak ada, kalau pelaksanaan Posyandu memang biasa di Balai Desa.’ Ujar Ibu Bunga (nama samaran)
Termasuk juga normalisasi sungai yang nilainya besar, dengan obyek yang dikerjakan kecil. Apalagi kegiatan pakai habis yang tidak bisa dilihat hasilnya.
(Berita tayang tanggal 30 April 2025).
Baca disini :
https://jejakjurnalis.id/dana-desa-2023-desa-panggih-kecamatan-trowulan-kabupaten-mojokerto-diduga-dikorupsi-sekitar-500-juta/
Baca juga :
Oknum Polsek Kasembon Diduga Lakukan Tangkap Lepas, Pemukulan Dan Pemerasan
Kejadian diduga penyelewengan Dana Desa 2023 di Desa Panggih itu, semata-mata bukan kesalahan mutlak dari Pemdes Panggih, tapi diduga kesalahan mutlak dari pemerintah Kecamatan Trowulan, dalam hal ini Camat Trowulan selaku pengawasan dan pembinaan keuangan desa, serta monitoring dan evaluasi kegiatan di desa.
Camat Trowulan, tidak mungkin, tidak tahu pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dananya, karena setiap akan melaksanakan kegiatan, pasti dilakukan rapat dan melakukan pengawasan dan monitoring, serta evaluasi.
Sampai dengan berita ini dipubliskan, Camat Trowulan Mujiono belum ada jawaban, padahal sudah dikonfirmasi dua kali dan beberapa kali ketemu, juga tidak ada respon.
Atas kejadian di Pemerintahan Desa Panggih tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra perlukah adanya pembinaan terhadap Camat Trowulan, mumpung jabatannya belum 100 hari, dari pada nantinya jadi duri bagi jalannya pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Gus Baraa – Rizal periode 2025 – 2030.
———————————————-
OPINI
Penulis : Dwidjo Kretarto, SE. MM
Pimpinan Redaksi Media Jejakjurnalis.id