Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ Tahun 2022

Mojokerto, Jejakjurnalis.id –Bupati Mojokerto menyampaikan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto

Selain Bupati Mojokerto dalam rapat Paripurna ini, tampak hadir pula Ayni Zuhro Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan Staf Ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto bersama mendengarkan laporan Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Rahmawati, M.Si.

Pada penyampaian Nota Penjelasan LKPJ tahun 2022 ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Mojokerto Dalam laporannya, menyampaikan, secara garis besar, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022.

“Bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2022 dari penetapan target sebesar Rp 2.480.684.601.851,- dapat terealisasi sebesar Rp 2.573.381.118.324.77,-,” jelas Ikfina di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut Ikfina menyampaikan pada belanja daerah tahun 2022 dari penetapan alokasi belanja sebesar Rp 2.990.550.815.911,- dapat terealisasikan sebesar Rp 2.656.994.627.366.70,- yang terdiri dari :
Pertama, belanja operasi yang ditargetkan sebesar Rp 1.910.554.583.521,- terealisasi sebesar Rp 1.745.195.102.693.19,-.

Kedua, belanja modal ditargetkan sebesar Rp 407.319.038.188,- terealisasi sebesar Rp 341.126. 974.163. 51,-.
Ketiga, belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp 103.763.220.084,- terealisasi sebesar Rp 4.567.039.920,-.

“Serta belanja transfer ditargetkan sebesar Rp 568.913.974.118,- terealisasi sebesar Rp 566.105.513.590,-,” terang Bupati Ikfina.

Selain itu, pada aspek pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Mojokerto, peningkatan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,09% dimana angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 4,41%, selanjutnya pada indeks pembangunan manusia tahun 2022 sebesar 74,89% yang meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 74,15%.

Sedangkan angka harapan hidup tahun 2022 sebesar 72,93% meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 72,59%.

Pada angka melek huruf tahun 2022 sebesar 96,09% dimana angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 95,08%, untuk penduduk miskin tahun 2022 sebesar 9,71% yang turun dari tahun kemarin yaitu 10,62%.

“Sedangkan tingkat pengangguran terbuka tahun 2022 sebesar 4,83% yang lebih kecil atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu 5,54%,

Berikutnya tingkat partisipasi angkatan kerja tahun 2022 sebesar 71,34%, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 70,47%, dan pada standar hidup layak sebesar 13.051 ribu rupiah/tahun yang naik dari tahun sebelumnya yaitu 12.884 ribu rupiah/tahun atau naik sebesar 1,3%,” jelas Ikfina.

Bupati Ikfina juga berharap, LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2022 dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di Kabupaten Mojokerto di masa yang akan datang. dengan harapan sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2022 dapat dilanjutkan sampai ke sidang paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto mengenai rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” terang Bupati Ikfina.
(Jo. Adv)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp