“Kami menduga, ada dugaan penggelapan sertifikat dan dugaan rekayasa sertifikat, karena sertifikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah,”. Keterangan yang kami dapatkan dari Bapak Sapari Ketua RT.3 RW.1, memang Legimah itu ada dua : Legimah Jotarimin, SUBUR P. PUTUT, Kedung Sumur, RT.03 RW.1, Canggu, Jetis, Mojokerto dan Legimah Zair, SRI HARTATIK/anak pungut legi, Kedung Sumur, RT.05 RW.3, Canggu, Jetis, Mojokerto. Ujarnya.
Masih kata Sakty, “ada dugaan sertifikat kliennya ini disembunyikan yang terstruktur yakni inisial SP, TY, yang akan segera kita laporkan pidananya dalam minggu ini.”
“Kita punya datanya, itu Sri Hartatik selaku Penjual, tapi kami duga kuat saat itu ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto sekitar tahun 2020, Baru ditengah proses penetapan tersangka ini yakni tahun 2024 kami melakukan pengecekan sertifikat dibuat tanggal 3 Januari 2023 dan selesai 31 Januari 2024, Pendaftran Tanah Pertama Kali/Penegasan Hak “SUDAH DIAMBIL, sertifikat ahli waris klien kami atas nama : Legimah, ada dugaan digelapkan dan atau adanya upaya menjual secara sembunyi. Legimah ini Legimah yang mana, Legimah yang siapa, yang jelas berdasarkan ketua RT, tahunya penguasaan sawah dan Legimah yang benar adalah dari “jalur Jotarimin ke SUBUR P.PUTUT DAN 26 AHLI WARISNYA.” Jelas.

“Padahal yang absolut mempunyai penguasaan tanah ya Legimah /SUBUR P. PUTUT. Sampai sekarang Legimah siapa itu tidak diberitahukan kepada kami. Jadi kami menduga ada keterlibatan perangkat Desa Canggu. Tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa ada rekayasa hukum dari pihak perangkat Desa Canggu. Tentu semua nanti bakal kami laporkan agar terurai semua,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Bu Dwi ini ditetapkan tersangka pasal penipuan dan penggelapan oleh Dirkrimum Polda Jatim, jelas ini perkara Perdata. Padahal obyek ini sesuai dan pembayaran pajak tidak ada kendala atau aktif dengan PBB dan NOP sama.
“Jadi antara obyek dan pajak sudah sesuai, bahkan setelah kami sebagai kuasa hukum terjun ke obyek sawah, nah ini unsur penipuannya ini dimana. Padahal Bu Dwi ini sudah berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Oleh karenanya, secara tegas, kami akan melakukan gugatan agar ada kepastian hukum bagi klien kami, termasuk kami akan mengajukan permohnan menghentikan penyidikan ke Kapolda Jawa Timur” ungkapnya.
Sementara itu,
Dwi Senastri menambahkan, ia berharap kebenaran harus muncul, biar tanah ini kembali ke keluarganya.

“Dalam perjalanan kepengurusan ini, betul-betul kita urus dan kita selesaikan serta kita buktikan. Karena dalam perjalanan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini, makanya saya minta tolong Pak Sakty dari kantor hukum Surabaya,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Kepala Desa Canggu Auda Fardian Akbironi mengaku jika dirinya sudah mengetahui adanya konflik tanah yang terjadi di Desanya. Saat ini pihaknya mencoba memfasilitasi dengan pihak yang terlibat untuk bermediasi.
“Ya kami sudah mengetahui, nanti kita undang audiensi semuanya, kalau tidak mau terserah mau diteruskan ke ranah hukum atau tidak,” ucapnya. (Jo)






