“Beliau ini sudah aktif membayar pajak, obyek sawah juga sangat jelas dengan pbb dan nop yang sama sebagaimana maksud Adi selaku Pembeli dan memiliki penguasaan tanah selama 40 tahun lebih, tetapi mereka ini dikonstruksikan sebagai Pelaku pidana, oleh karenanya siapapun yang terlibat, kami selaku kuasa hukum, melakukan tindakan hukum secara tegas dan segera.” tegasnya.
“Dan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y dan siappun yang terlibat dugaan menyembunyikan Sertifikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum,” tambahnya.
Pihaknya beranggapan, Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kurang menyelidiki secara tuntas. “Analoginya yang menerima jelas, keterangan penerima jelas dan pembawa kabur uang juga jelas, proses pidana serta pelakunya belum terurai secara maksimal, dan akhirnya Ibu Dwi ini ditetapkan tersangka sejak 2023. Beber Sakty.






