Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Dalam konferensi persnya, Perekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu bakal dipolisikan oleh pengacara Muda Asal Surabaya Dr. Moch. Gati, SH, C.TA, M.H yang akrab dipanggil Sakty,
Didepan para awak media yang meliput, dia menceritakan kronologi kejadian yang dialami Kliennya terhadap rekayasa sertipikat, yakni
bermula pada tanggal 9 Januari 2020 telah disepakati surat keterangan jual beli sawah sementara bersifat kwitansi.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sri Hartatik menjual tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang merupakan tanah waris Alm. Legimah B. Sri Hartatik yang tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II seluas 2.740 m2 yang terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., Ketua Team yng akrab dipanggil Sakty, bersama Sujiono, S.H., M.H., Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag selalu Kuasa Hukum Dwi Senastri dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya menerangkan, dalam surat tersebut diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan pada saat itu sekitar Tahun 2020 diajukanlah penerbitan sertifikat hak, tentunya atas nama Legimah B. Sri Hartatik, akan tetapi Pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kab. Mojokerto, akan tetapi Klien kami Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya Surat dengan No.: 593.2/001/416-316.3/2020, setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024, tentunya klien kami sangat kaget kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan Sertifikat Ahli waris keluarga klien kami. Ujarnya.






