Advokat Sakty : Siapapun Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Di Desa Canggu Akan Saya Polisikan

Lanjut Sakty,
“Dalam perjalanan waktu pada 4 Juni 2024 pasca mendapatkan kuasa dari Dwi Senastri,”. Kami bergerak cepat melakukan analisa data, mengingat klien kami Dwi Senastri (dalam kedudukannya sebagai Terlapor) telah telah distatuskan sebagai Tersangka oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TIMUR c.q Penyidik LP. No. : LPB/602.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas Laporan Adi Sucipto Cahyono yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, maka kami dapatkan Surat Pernyataan Adi Sucipto Cahyono telah menyerahkan DP/down payment senilai 500juta kepada Dwi Sanastri selaku klien kami, tertanggal 29-07-2021 dengan pbb nop : 351616000300602760, yang mana ada catatan khusus bahwa obyek dengan pbb nop sebagaimana pernyataan Adi, telah dibayar lunas oleh klien kami sejak 2013- 2023, dan uang DP telah dibagi kepada 26 Ahli Waris SUBUR P. PUTUT senilai 210 juta, sisanya 290 juta dibawah oknum lawyer berinisial Y dengan menjanjikan Pengurusan Sertifikat, sedang klien kami TIDAK MENERIMA UANG SATU PERSENPUN dari DP Adi. Obyek sawah pbb nop SUBUR P. PUTUT telah meninggal dunia istri beliau, Ibu Painah masih hidup mendapatkan sawah tersebut dari LEGIMAH yang sudah meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (19/6/2024) di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Sakty Advokat Muda Surabaya ini menjelaskan, “kemudian team hukum kami melakukan pendalaman setelah mendamping pemeriksaan tambahan pada 12 Juni 2024 didirkrimum Polda Jatim dengan 16 pertanyaan, akan segera melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Mojokerto, dengan sangat Tegas menyampaikan . bahwa pasal 1446 KUHPerdata menjelaskan, jika pembelian dengan menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya/DP. Sehingga dapat di tarik kesimpulan dengan tegas, Sakty mengatakan “Bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan, maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja, tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada Penjual,” tegas Sakty.

Lebih lanjut, ujar Sakty, “Selain itu pada 5 Januari 2023 adalah bukti kongkrit dan pertanggung jawaban klien kami dengan ikhtikat baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah sebagaimana PBB NOP dalam pernyataan Adi oleh karenanya lahirlah surat pernyataan dari Sampan Priyanto dengan saksi Totok Yulianto, Drs. Samidi, Aang Purbadi yang menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang asalnya karena proses tukar guling sampai selesai, dengan biaya 70 juta dibayar waktu pengurusan dan sisanya 50 juta dibayar setelah pengurusan selesai,” bener pengacara muda ini.

“Ditegaskannya kembali, DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana, apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetjuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.’

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp