Ada Yang Menarik Dari Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Saran, masukan dan catatan dari pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten, yakni :

1. Raperda tentang APBD Tahun 2026,

2. Raperda Perubahan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Yang menarik atas kedua Raperda tersebut usulan dari:

Fraksi PKB

Fraksi ini merasa cukup terkejut saat tiba-tiba muncul angka 100 miliar rupiah untuk pengadaan tanah, padahal belum ada feasibility study (uji kelayakan), penentuan lokasi, appraisal dari lembaga yang berwenang, maupun master plan kawasan.

Fraksi NasDem

Menekankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto untuk menertibkan dan memberi arahan kepada pelaku usaha tambang untuk membuat izin resmi, karena memberikan dampak positif antara lain PAD meningkat, Pembangunan dan penyediaan lapangan kerja, dengan banyaknya tambang ilegal PAD kita bocor dibidang tersebut.

 

Fraksi PDI Perjuangan:

Fraksi ini mengatakan:
1. Meminta Pemda agar melakukan Pembangunan eks Pasar Kedungmaling, yang sekarang menjadi tempat pembuangan sampah para PKL.

2. Untuk Pemindahan kantor Kabupaten Mojokerto, meminta Pemda benar-benar melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada, dan tetap memperhatikan efisiensi anggaran

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memedomani PP No.19 tahun 2021 dan PP No.39 tahun 2023, yang meliputi:

Tahapan Perencanaan: dokumen kebutuhan, lokasi, luasan, status tanah, pendanaan.

Persiapan: konsultasi publik, penetapan lokasi oleh Gubernur/Bupati.

Pelaksanaan: inventarisasi,
appraisal, musyawarah, pemberian ganti rugi, dan baru tahap terakhir adalah penyerahan hasil.

RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 tidak menyebut lokasi baru pusat pemerintahan dan tidak menyediakan target tahunan. Belum munculnya secara eksplisit di Perbub. Nomor 23 tahun 2025 tentang RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2026, padahal RKPD merupakan pedoman wajib penyusunan APBD sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Fraksi PKS

Fraksi ini lebih sangat hati-hati,  walaupun menyetujui, namun dalam memberikan saran masukan terkait dengan RAPBD 2026, untuk pengadaan tanah rencana pemindahan kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, wajib mengikuti alur regulasi, dan apabila ada yang dilewati, maka fraksi tersebut secara tegas tidak bertanggung jawab. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *