Mojokerto, Jejakjurnalia.id -Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, karena salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus administrasi di Tanah Air.
Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan.
Cars mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, melalui online di website layanan kependudukan daerah masing-masing, dengan cara sebagai berikut: Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri. dan pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum. Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Proses pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara online ini aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.
Anda dapat menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan. (***)
Dikutip dari KOMPAS. com.






