MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna membahas tanggapan umum fraksi-fraksi atas dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Ruang Sidang Graha Whicesa 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/11) sore.
Kedua Raperda tersebut adalah:
1.Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2026,
2.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahu n 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Paripurna itu dipimpin langsung oleh ketua dan didampingi tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda kab, Forkopimda, kepala OPD se Kabupaten Mojokerto serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi membacakan atas pandangan umumnya secara bergantian dan semua fraksi telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Meskipun persetujuan diberikan secara bulat oleh semua fraksi PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PANDO, namun masih terdapat sejumlah catatan, rekomendasi, dan penekanan penting yang diajukan, yakni:
Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan Raperda APBD 2026 diwarnai kekhawatiran bersama terkait penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar sekitar Rp 281 miliar, yang berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah.
Fraksi PKB, Gerindra, PPP, dan PANDO menekankan perlunya efisiensi, akurasi perencanaan anggaran, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada TKD.
Fraksi Gerindra menyoroti tingginya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dalam tiga tahun terakhir sebagai indikasi perlunya perbaikan perencanaan.
Fraksi Demokrat, PKS, dan PANDO menuntut alokasi anggaran yang tepat sasaran dan fokus pada pelayanan dasar masyarakat (kesehatan, pendidikan, infrastruktur) serta program yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong penambahan anggaran untuk program spesifik, termasuk UHC (Universal Health Coverage), pengadaan obat di PKM, renovasi sekolah rusak berat, dan dukungan anggaran untuk BKPSDM (ASN profesional).
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Seluruh fraksi sepakat bahwa perubahan Perda BMD ini penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
Fokus utama adalah pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi aset dan
rekomendasi penguatan tata ielola aset.
Penyesuaian Regulasi:
Fraksi Gerindra menyambut baik harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan nasional (PP 28/2020 dan Permendagri 7/2024).
Siklus Pengelolaan: Partai NasDem menekankan penertiban seluruh siklus pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan yang didahului RKBU, pengadaan yang transparan, hingga penertiban administrasi, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan.
Inventarisasi dan Sertifikasi.
Fraksi Gerindra: Prioritas pada sertifikasi seluruh aset tanah dan pembangunan sistem inventarisasi barang berbasis digital yang akurat dan terintegrasi.
Pemanfaatan Aset:
Fraksi PPP dan Golkar: Pemanfaatan aset harus lebih produktif dan memberikan kontribusi riil bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Catatan Khusus: Rencana Pemindahan Pusat Pemerintahan
Kabupaten Mojokerto menjadi isu paling sensitif dan mendapat catatan keras, khususnya dari Fraksi PKB, PKS, dan PDI Perjuangan.
Fraksi PKB menyampaikan keberatan yang paling detail dan teknis, dengan menyoroti munculnya dana sebesar Rp 100 miliar secara tiba-tiba.
Kepatuhan Hukum: Kewajiban memedomani PP No.19 Tahun 2021 dan PP No. 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Aspek Perencanaan: Proyek ini belum muncul secara eksplisit dalam RPJMD 2025-2029 dan Perbub No. 23 Tahun 2025 tentang RKPD 2026.
Studi Kelayakan: Proyek harus didahului oleh feasibility study (uji kelayakan), penentuan lokasi, appraisal, dan master plan kawasan.
Penegasan Bersama:
Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PKS menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan tahapan sesuai dengan seluruh regulasi yang ada (asas good governance).
Fraksi PKS secara tegas menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada alur regulasi yang dilewati dalam pengadaan tanah tersebut.
Kesimpulan:
Kedua Raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barat. Lc. M. Hum mengapresiasi persetujuan ini, dan menegaskan bahwa kedua Perda akan menjadi instrumen hukum yang jelas untuk pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel, dengan fokus pada optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan alokasi anggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan. (Jo)