Tambang Galian C Di Wilayah Mojokerto Tak Memiliki Izin Masih Saja Beroprasi.

JJ Mojokerto | Lokasi Galian C di Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jawa Timur terkesan samar tidak memiliki Izin pertambangan diduga ilegal.

Tanpa ada papan nama perijinanan Galian C tersebut dengan bebas beraktivitas dan tak terlihat Pegawai Dinas Pendapatan Daerah dilokasi pertambangan.
Sabtu, 22 Januari 2022.

Tebing yang dikeruk eskavator di lokasi pertambangan tersebut dapat menyebabkan terjadinya longsor dan hal ini sudah cukup lama beroperasi tidak tersentuh oleh hukum, nampaknya kebal hukum

Menurut Undang Undang Minerba
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Bukti-bukti telah kami kumpulkan dan diharapkan penegak hukum dari Mojokerto (Polres Mojokerto) dan Jawa Timur (Polda Jatim) menindak tegas. (Bejjo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp