MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM) telah ditemui oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, setelah sebelumnya belum dapat bertatap muka karena pada saat itu Komisi I sedang melakukan kunjungan kerja keluar propinsi.
Dalam audensi tersebut, ADAM disambut langsung oleh ketua Komisi I Anny Maimunah dan empat anggota di Ruang Hayam Wuruk Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RAA. Basuni 35 Sooko, Kamis (19/6) Pagi
Anny Maimunnah, dalam audensi tersebut mengawali berbicara, sekaligus menanyakan apa maksud dan tujuan ADAM dalam ber audensi dengan Komisi I ini.
Hadir dalam audensi itu adalah Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dan 10 orang perwakilan dari ADAM
Sementara itu, koordinator ADAM Drs. Kartiwi menjelaskan secara singkat, bahwa sejatinya ADAM menginginkan adanya evaluasi atas perijinan yang diberikan kepada PT. Buana Multi Teknik yang berlokasi di Desa Trowulan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Baca juga ;
Aliansi Danyang Mojopahit Kecewa Tidak Bisa Ketemu Dengan Komisi I Dan IV DPRD Kabupaten Mojokerto
Lebih lanjut, sebanyak enam orang dari ADAM, juga memberikan saran masukan kepada Komisi I dan semuanya menyampaikan agar ada evaluasi dan peninjauan kembali atas ijin PT. Buana Multi Teknik karena lokasinya berada pada zona Cagar Budaya.
Di tempat yang samai, pihak dari eksekutif yang hadir yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabid pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta Kabid pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, semua menjelaskan sesuai aturan, sedangkan peruntukan lahan tersebut berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mojokerto pemanfaatan ruangannya untuk pemukiman perkotaan, sedangkan rekomendasi pemanfaatan lahan untuk perusahaan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Sedangkan perijinan yang masih dalam proses adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan oleh DPUPR dan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), yang mengeluarkan adalah DLH Kabupaten Mojokerto, namun apabila kedua perijinan tersebut dan perijinan lainnya belum terpenuhi, maka ijin rekomendasi dari Kemendikbud-Ristek dapat dicabut.
Lebih lanjut, Komisi I setelah mendengarkan dari pihak Eksekutif, menyampaikan “akan melakukan sidang ke lokasi pergudangan, dan manakala ditemukan bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya (pergudangan dan pertanian), maka komisi I akan merekomendasikan untuk menolak berdirinya pergunagan tersebut.” Ujar Anny Maimunah.
Sedangkan Sudjatmiko anggota Komisi I, juga menjelaskan apabila bangunan itu untuk pabrik produksi, maka hal itu melanggar aturan dan sanksinya pidana, sedangkan zona Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto sudah ada Perdanya nomor 11 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
“Kami tidak mengundang kepala BPK (Badan Pelestari Kebudayaan) dan Direktur PT. Buana Multi Teknik setelah kita sidak ke lokasi.” Tegasnya. (Jo)






