MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Menindaklanjuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap pandangan Umum fraksi-fraksi Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senen (27/10).
Maka, Selasa (28/10) di Ruang Sidang Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA. 35 Sooko, Bupati Mojokerto DR. Muhammad Al Barra, LC. M.Hum menjawab atas pertanyaan fraksi-fraksi sebagai berikut:
1. Pertanyaan dari Fraksi PKB, NasDem, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, Gerindra, PKS dan PANDO terkait penurunan Tranfer ke Daerah.
Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menjawab beberapa poin krusial atas Penurunan Tranfer ke Daerah (TKD) sebesar 281.124.848.000, yakni :
Langkah Penyesuaian Fiskal:
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyikapi penurunan TKD dengan penyesuaian fiskal yang terukur dan strategis melaluiRefocusing belanja dan penguatan efisiensi operasional, Penajaman prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan RPJMD dan RKPD.
Komitmen Belanja:
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan postur APBD 2026 dengan cara mengoptimalkan Belanja Modal yang berdampak langsung pada pelayanan publik, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan pengendalian Koordinasi lintas OPD dan pengendalian anggaran diperkuat agar program prioritas tetap terlaksana secara efektif, meskipun dalam tekanan fiskal.
2.Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, GERINDRA, dan NASDEM, perihal pengelolaan SILPA
Bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan proyeksi SILPA Tahun 2025 berdasarkan realisasi hingga Triwulan III, dengan mempertimbangkan tren historis dan potensi deviasi belanja hingga akhir tahun perkiraan SILPA sebesar 150 Miliar, masih bersifat dinamis dan akan terus diverifikasi melalui monitoring realisasi belanja dan pendapatan secara berkala.
Strategi penekanan SILPA dilakukan melalui percepatan pelaksanaan kegiatan dan optimalisasi penyerapan anggaran, Penguatan perencanaan dan pengendalian internal OPD, Evaluasi atas kegiatan berulang yang tidak efektif untuk mencegah akumulasi dana mengendap, sehingga APBD 2026 dapat disusun lebih proporsional dan produktif.
3.Menanggapi pertanyaan dari Fraksi GERINDRA dan PANDO perihal transformasi tata kelola pemerintahan digital.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto memandang digitalisasi sebagai transformasi menyeluruh menuju tata kelola pemerintahan berbasis data yang terintegrasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat yang saat ini sedang disusun Arsitektur Pemerintahan Digital (Pemdi) dan Peta Rencana Pemdi 2025-2029 sebagai fondasi integrasi sistem dan data.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menjaga kesinambungan program digitalisasi dengan tetap memastikan transformasi ini berdampak nyata pada kemudahan pelayanan publik, transparansi, dan efisiensi kinerja birokrasi.
4.Menanggapi pertanyaan dari Fraksi GERINDRA, DEMOKRAT, PKB, dan PDI PERJUANGAN terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan beberapa hal, antara lain:
a. Meningkatkan intensifikasi, ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
b. Melakukan pemutakhiran data pajak dan retribusi daerah.
c. Melakukan modernisasi perpajakan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui peningkatan infrastruktur sistem aplikasi.
d. Memperluas tempat pembayaran pajak daerah bekerjasama dengan 18 tempat layanan pembayaran.
e. Melakukan kerjasama dengan instansi lain maupun organisasi terkait untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah.
f. Melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, terkait Daftar Sasaran Pengawasan Bersama Wajib Pajak dan tukar menukar informasi data pajak.
g. Melakukan integrasi antar sistem dengan Dispenduk Capil terkait database wajib pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
h. Melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto terkait pendampingan pemeriksaan pajak daerah.
5. Untuk menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, GERINDRA, dan PKB perihal pengelolaan piutang daerah.
Pemerintah Daerah terus memperkuat pengelolaan dan penagihan piutang daerah. Lonjakan saldo piutang hingga 89,47 Miliar per 31 Desember 2024 menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap arus kas dan efisiensi fiskal.
Langkah Konkret yang telah dilakukan evaluasi data piutang secara menyeluruh, termasuk klarifikasi piutang aktif dan piutang berisiko tinggi, guna meminimalkan angka penyisihan dan memperjelas potensi penerimaan. Strategi penagihan diperkuat, melalui
Integrasi sistem informasi,
pengiriman surat peringatan dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, menggandeng SATPOL PP Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penagihan bagi wajib pajak yang menunggak dan selanjutnya akan dilakukan penertiban bagi wajib pajak yang tidak mau membayar, sekaligus
koordinasi lintas OPD, khususnya antara BAPENDA, INSPEKTORAT, dan OPD teknis ditingkatkan untuk memastikan pengawasan dan penagihan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Diakhir paparannya, Bupati Mojokerto meminta maaf, manakala menyampaiannya masih banyak kekurangan atas jawaban yang diberikan, sehingga belum memuaskan untuk semua pihak.
Diketahui rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Dan dihadiri oleh Bupati dan wakil Bupati Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, OPD se Kabupaten Mojokerto dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. (Jo)