JJ Mojokerto -Tim Tujuh bentukan anggota koperasi Budi Arta Dinas aPendidikan Kabupaten Mojokerto yang sekarang sudah disumpah oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto beberapa hari yang lalu satu persatu mulai dipanggil Polres Mojokerto melalui Kasat Reskrim tanggal 27Juli 2022 nomor B/1823/VII/RES 1.11/2022/Satreskrim, perihal permintaan keterangan dan data yang ditanda tangani Kasat Reskrim AKP. Gondam P. S.I.K, M.H
Yuswanto salah satu Tim Tujuh yang dipanggil Polres Mojokerto dalam keterangan kepada awak media Jejak Jurnalis ini mengatakan bahwa dirinya ditanya oleh penyidik terkait identifikasi alur munculnya permasalahan di Koperasi Budi Arta Mojokerto, Rabu 3/8/2022 siang.
Dijelaskannya bahwa awal mula gegernya koperasi Budi Arta sejak awal Maret 2022 saat akan diadakan RAT tahun buku 2021, dimana saat penanda tangan berkas persiapan RAT ditolak oleh pengurus karena laporan keuangan belum diserahkan ke pengawas dan saat ditanya data-data pendukungnya ketua koperasi malikan tidak bisa memberikan, sehingga untuk rapat RAT tahun buku 2001 tidak bisa dilaksanakan.
Dan tidak kalah pentingnya, sebenarnya awal mula kekesruan Koperasi ini karena guru-guru SMA akan menarik uangnya baik simpanan pokok maupun sukarela tidak bisa cair termasuk yang pensiun, hal ini karena guru-guru SMA sejak tahun 2017 status kepegawaiannya sudah bukan di Kabupaten tapi langsung ikut di provinsi.
Masih Yuswanto, laporan polisi itu ada beberapa item seperti laporan neraca keuangan yang akan digunakan RAT 2021 adalah fiktif serta tanda tangan palsu dan ada indikasi keterlibatan YY yang ditugasi keluar masuk keuangan koperasi, dia adalah anak kandung dari ketua Malikan, temuan hasil pengawasan atau audit internal tahun buku 2021 terdapat pinjaman fiktif sekitar 4,7 m dan pengeluaran fiktif untuk fee bendahara se kabupaten sekitar 60 juta tahun 2020 dan sekitar 57 juta tahun 2021, beberapa surat pernyataan dari anggota yang namanya dipakai untuk pinjamin fiktif dan modus transfer dari Bank Jatim sekitar 100 juta, dugaan pemalsuan tanda tangan Sumarji (sekretaris) pada speciiment untuk mengambil uang di Bank Jatim Jayanegara Mojokerto melalui cek atau giro pada bulan Februari Maret dan April 2022, pengeluaran honor fiktif untuk pengurus dan pengawas sekitar 41 juta tahun 2021, pengeluaran fiktif untuk honor pemeriksa tahun 2021 sekitar 16 juta, temuan pengawas internal simpanan manasuka dari 14 orang sekitar 2,5 m diduga digelapkan, ditemukan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh YY uang sekitar 1,4 m, mendapati kuitansi/kasbon sebesar 3,4 m yang ditandatangani oleh YY dan BH yang disimpan oleh YY, mendapati kuitansi/kasbon untuk pembayaran asuransi dan lain-lain saat anggota melakukan transaksi pinjaman dan terdapat 85 orang baik purna maupun meninggal dunia yang belum dibayarkan simpanan wajibnya sekitar 8 sampai 17 juta, dari jumlah tersebut setelah dihitang kasar bersama penyidik ketemu sekitar 11 m, sedangkan saldo pada rekening koperasi Budi Arta di Bank Jatim Jalan Jayanegara sekitar 300 jutaan, Yuswanto menimpali lagi kalau sekarang dirinya dipanggil, besok Kamis dan Jumat ada lagi yang dipanggil, pungkasnya.
Ditempat lain beberapa awak media saat ingin mengkonfirmasi kepada penyidik di kantor Rekrim tidak bisa ditemui dan diarahkan ke Humas Polres, ucap penjaga yang tugas saat itu. (Jo)






