Perubahan Data SPPG Tersanksi BGN di Mojokerto, Dinkes Akui Masih Lakukan Pemetaan

Redaksi
By Redaksi
5 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis,id — Perubahan data jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkena sanksi penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan tanda tanya di daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengaku masih melakukan penelusuran untuk memastikan penyebab pembaruan data tersebut.

Sebelumnya, melalui siaran pers resmi SIPERS-144/BGN/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN menyatakan sebanyak 1.512 SPPG dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi sejumlah standar teknis seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga fasilitas mess.

Dalam rilis tersebut disebutkan, ribuan dapur MBG yang terkena sanksi tersebar di sejumlah provinsi wilayah II dengan rincian DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.

Namun, sehari berselang atau 11 Maret 2026, beredar surat pembaruan data bernomor 869/D.TWS/03/2026 yang menyebutkan adanya validasi ulang terhadap data operasional SPPG di Jawa Timur, termasuk yang berada di Kabupaten Mojokerto.

Menanggapi perubahan data tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab adanya pembaruan daftar dapur yang terkena sanksi.

“Terus terang kami juga belum mengetahui penyebab adanya pembaruan data tersebut. Saat ini kami masih mencari tahu dan sedang melakukan pemetaan,” kata Dyan saat dikonfirmasi.

Ketika ditanya apakah data terbaru tersebut telah tervalidasi dengan data milik Dinas Kesehatan, Dyan menyebut seharusnya pihak BGN memiliki dasar dan mekanisme sendiri dalam melakukan monitoring serta evaluasi terhadap operasional dapur SPPG.

“Seharusnya BGN punya dasar. Mereka juga memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SPPG,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru empat dapur SPPG di wilayahnya yang telah mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara lengkap dan terverifikasi.
Empat dapur tersebut yakni:
1. SPPG Gedeg Pagerluyung milik Yayasan Kemala Bangsa
2. SPPG Ismul Haq Trowulan milik Yayasan Segoro Agung
3. SPPG Jatirejo Dinoyo milik Yayasan Ndara Putra Srikandi
4. SPPG Kutorejo Pesanggrahan

Dyan menjelaskan bahwa penerbitan SLHS sendiri melalui dua tahapan utama.

Tahap pertama adalah rekomendasi SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi. Sementara tahap kedua adalah izin SLHS yang baru bisa terbit setelah memperoleh rekomendasi dari tiga instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, DPUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, sejumlah dapur SPPG di Mojokerto memang sudah mengantongi rekomendasi SLHS, namun belum melanjutkan proses hingga tahap penerbitan izin secara penuh.

“Yang benar-benar sudah mendapatkan izin SLHS lengkap baru empat dapur itu. Ada beberapa yang masih sebatas rekomendasi,” jelasnya.

Dyan menegaskan bahwa secara prinsip operasional dapur SPPG seharusnya mengikuti standar yang sama dengan sektor usaha makanan lainnya, seperti restoran maupun jasa boga.

“Seharusnya sama seperti sektor usaha restoran atau usaha makanan lainnya yang memang wajib memiliki izin SLHS, bukan hanya rekomendasi,” tegasnya.

Selain persoalan perizinan dan standar sanitasi dapur, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto juga tengah memfokuskan perhatian pada pemeriksaan kesehatan para penjamah makanan yang bekerja di dapur SPPG.
Menurut Dyan, aspek kesehatan tenaga pengolah makanan merupakan faktor krusial karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat program MBG jika tidak diawasi secara ketat.

“Ini juga menjadi fokus kami, karena penjamah makanan sangat berisiko. Apalagi jika ada yang teridentifikasi memiliki penyakit tertentu,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan agenda pelatihan bagi para penjamah makanan yang bekerja di dapur SPPG. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh tim sanitarian guna memastikan standar higiene dan sanitasi makanan dapat diterapkan dengan baik.

“Sudah ada agenda dari rekan-rekan sanitarian untuk memberikan pelatihan kepada para penjamah makanan di beberapa SPPG,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan administratif, standar sanitasi dapur, serta kesehatan tenaga pengolah makanan menjadi aspek penting yang kini menjadi perhatian dalam operasional dapur program MBG di daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BGN maupun koordinator wilayah terkait perubahan data dapur SPPG yang terkena sanksi di Mojokerto belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembaruan data tersebut. (RDM)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *