Inilah Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis.id -NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan dokumen penting milik setiap wajib pajak sehingga jika terjadi kehilangan atau rusak akan menyulitkan urusan perpajakan dan wajib pajak dapat mengurusnya secara online maupun offline.

Dalam pengurusan NPWP hilang atau rusak secara online melalui situs DJP Online (pajak.go.id).
Dan pastikan Anda sudah memiliki akun di DJP Online.

Berikut caranya :
Kunjungi situs pajak.go.id untuk login ke akun Anda. Jika tidak hapal dengan nomor NPWP, Anda dapat login dengan nomor KTP/NIK.
Pilih menu “Informasi”.
Kemudian, akan muncul NPWP elektronik milik Anda. Klik “Kirim e-mail”.
Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “NPWP elektornik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
Silakan cek e-mail Anda dan cetak NPWP elektronik tersebut.

Sedangkan kalau mengurus secara Offline harus datang sendiri dikantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) terdaftar dengan membawa sejumlah dokumen seperti :
– Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian.
– Fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga
– Foto kopi NPWP (jika ada).
– Isi Formulir yang sudah disiapkan oleh kantor Pajak Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah).

Dan apabila kartu NPWP rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca. Maka cara mengurusnya adalah membawa :
– Fotokopi surat keterangan dari kepolisian.
– Fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga
– Membawa kartu NPWP yang rusak, untuk memastikan memang benar-benar rusak.

Demikian cara mengurus NPWP yang hilang maupun rusak dan jika sudah mendapatkan NPWP yang baru,
Pastikan Anda dapat melakukan lapor dan bayar pajak, baik secara offline maupun online. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *