Aliansi Mahasiswa Mojokerto Datangi DPRD Bawa 9 Tuntutan

Redaksi
By Redaksi
33 Views
5 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mojokerto Raya menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota dan Kabupaten Mojokerto, Senin, (22/6) sore.

Aksi yang melibatkan PC PMII Mojokerto, HMI Cabang Mojokerto, BEM Mojokerto, dan IMM ini sempat diwarnai aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian saat berusaha memaksa masuk ke gedung dewan, namun meredah setelah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto menemui mereka.

Sebelum tiba di DPRD, massa melakukan long march dari Terminal Kertajaya dan sempat memblokade Jalan Bypass Mojokerto di Simpang Lima Kenanten, menyebabkan kemacetan.

9 tuntutan yang disuarakan antara yakni
menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI), hentikan sementara dan evaluasi total Program PSN MBG dan KDKMP.

Kemudian tegakkan amanat UUD 1945 pasal 33 secara berdaulat, turut memperkuat kemandirian ekonomi secara lokal maupun nasional, menuntut Reshuffle dan efisiensi struktur kabinet sesuai kompetensi dan otoritas, kembalikan kepercayaan publik (public trust), usut tuntas dugaan Penyuapan BPK, dan usut ketidak tepat sasaran penyaluran bantuan pangan.

Ketua PC PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah mengatakan, massa aksi ada beberapa tuntutan yang dibawa ke kantor DPRD Kota Mojokerto. Termasuk tata kelola Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kami menilai ini seolah-olah menjadi program yang sangat populis dan sangat bergedok, namun secara nyata malah membawa kerugian terhadap masyarakat banyak, ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Seperti MBG, banyak sekali anggaran, terutama anggaran pendidikan yang dipangkas hanya untuk kesuksesan program populis. Ketika kita melihat dampaknya, sekitar pendidikan hari ini masih banyak guru honoran yang masih bergaji antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000 untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Lanjutnya, pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai memperkaya hanya beberapa elit saja dan adanya ketimpangan terhadap masyarakat.

Guru yang harusnya mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi seolah-olah sangat tidak dihargai di negara kita.

Aliansi Mahasiswa Mojokerto saat ditemui ketua DPRD Kota Mojokerto (22/6/2026)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari mahasiswa dan akan meneruskan tuntutan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI nantinya.

Terkait 9 tuntutan, kami sepakat untuk dikaji ulang dan dianalisa terkait pelaksanaannya, sebelum nanti dijalankan dengan baik, terkait revisi UU polri mapupun MBG dan KDMP,” ungkapnya.

Kalau MBG dan KDMP pihaknya sangat sepakat kalau diadakan evaluasi total dan menyeluruh karena diketahui kebijakan itu bagus tapi dalam pelaksanaannya banyak ketidak sempurnaan dalam pelaksanaan di daerah.

Nah itu yang kami minta untuk dievaluasi secara total. Artinya nanti setelah ini dihentikan sementara, kami meminta bahwasannya pelaksanaannya ke depannya lebih baik daripada yang saat ini, tegasnya.

Setelah menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Mojokerto, aksi mahasiswa kemudian bergeser ke DPRD Kabupaten Mojokerto ditemui ketua DPRD Ayni Zuroh dan wakil ketua Hartono.

Mereka juga menyuarakan hal yang sama. Namun, ada tambahan menyoroti hentikan dan usut tuntas praktik pertambangan ilegal (Galian C). Aksi itu berlangsung hingga malam hari.

Berikut sembilan tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Mojokerto:

1. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Menghentikan sementara dan melakukan evaluasi total Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
3. Menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara berdaulat.
4. Memperkuat kemandirian ekonomi lokal maupun nasional.
5. Menuntut reshuffle dan efisiensi struktur kabinet sesuai kompetensi dan otoritas.
6. Mengembalikan kepercayaan publik (public trust).
7. Mengusut tuntas dugaan penyuapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
8. Mengusut ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan pangan.
9. Menghentikan dan mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal (galian C).

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani pakta integritas secara terpisah. Dokumen itu berisi komitmen untuk mengawal dan meneruskan tuntutan mahasiswa kepada pihak-pihak yang berwenang.
Bagi mahasiswa, penandatanganan pakta integritas bukan akhir dari perjuangan. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan sembilan tuntutan tersebut agar tidak berhenti sebatas janji dan dokumen administratif. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *