MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dapur SPPG di Perumahan Graha Kahuripan Jalan Bypass Mojokerto No. 50 Jogodayo Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, tepatnya di blok C dengan arah masuknya dibelakang ke arah timur belok ke selatan Kantor DPC. PDIP Kabupaten Mojokerto menjadi rasan-rasan warga penghuni perumahan dan kekecewaan karyawannya.
Hal tersebut disebabkan adanya bau tidak sedap dari pembuangan limbah di belakang perumahan itu, dimana lokasinya memang masih kosong nampak seperti hutan, namun tidak harus membuang limbah sembarangan.
Karena merasa kebal hukum, pemilik dapur tersebut seakan-akan perumahan tersebut miliknya sendiri, selain pembuangan limbah itu, pemilik dapur diduga melanggar yang bukan haknya, seperti :
1. Pemilik dapur diduga menutup jalan pintu masuk blok C (fasilitas umum) dengan memagar seng gelombang selebar jalan tersebut dan selain pemilik dapur dan karyawan tidak boleh masuk jalan itu oleh pihak keamanan.
2. Diduga orang lain dan penghuni blok lainnya yang biasa olahraga jalan kaki dan sepeda ontel juga tidak boleh masuk.
3. Pemilik dapur diduga telah merusak paving jalan blok C untuk memasang tandon air ukuran besar untuk penampungan limbah cuci peralatan ompreng makanan.
4. Diduga pemilik dapur juga memerintahkan membersihkan ompreng sisa makanan di jalan.
5. Pemilik dapur juga diduga membangun bangunan semi permanen tanah-tanah kosong milik pengembang perumahan disebelah utara dan selatan jalan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
6. Diduga karyawan setiap gajian dipotong Rp. 100.000,- dan jika karyawan mengajukan resent seakan-akan dipersulit, padahal karyawan tersebut sudah diterima ditempat kerja yang lebih baik, dan hal itu sangat merugikan karyawan.

Atas kejadian tersebut, diduga ketua korwil MBG Kabupaten Mojokerto dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tutup mata, atau karena takut pada pemilik dapur yang seakan-akan seperti penguasa atau kebal hukum.
Warga berharap berbagai persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pengelola SPPG, pemerintah daerah, serta instansi pengawas yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, ujar salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya, Rabu (13/5).
Sementara itu, Kades Jabon saat dihubungi melalui saluran WhatsAPP merasa tidak mengetahui apa-apa yang dilakukan pemilik dapur di dalam perumahan tersebut. Minggu (17/5)
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program strategis nasional, pengelolaan dapur SPPG seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian target distribusi makanan, tetapi juga wajib memperhatikan aspek lingkungan, ketertiban umum, serta hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk koordinator wilayah program MBG dan instansi teknis yang berwenang.
Pasalnya, apabila berbagai dugaan tersebut benar adanya dan berlangsung dalam waktu cukup lama, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera dievaluasi secara menyeluruh.
Sejatinya Program MBG merupakan program yang lahir untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda. Namun tujuan mulia tersebut dapat kehilangan kepercayaan publik apabila pelaksanaannya di lapangan justru memunculkan keluhan warga, persoalan lingkungan, hingga dugaan pelanggaran hak pekerja.
Pengelola dapur SPPG semestinya menyadari bahwa keberadaan mereka berada di tengah lingkungan masyarakat, bukan di kawasan industri tertutup yang bebas melakukan aktivitas tanpa memperhatikan dampak sosial.
Jika dugaan itu benar terjadi,
maka tindakan tersebut mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap aturan dan hak masyarakat sekitar.
Lebih jauh lagi, sorotan publik terhadap program MBG saat ini menuntut setiap dapur SPPG untuk mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Jangan sampai program yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional, justru tercoreng oleh perilaku oknum pengelola yang merasa memiliki kewenangan di atas kepentingan masyarakat.
Karena itu, diperlukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur SPPG tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Program negara harus menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya menjadi sumber polemik di tengah masyarakat. Dilangsir dari media Beritaglobalnews.com. (Jo)