Modus Dan Pelaku Sama, Tetap Tipu-Tipu Gadai Mobil

Edi, selaku kuasa dari DN dan MD, mengatakan jika perkara sudah jelas penipuan, karena modus yang dilakukan itu sama, yang bikin aneh pelaku HN kok bisa menunjukkan identitas KK atas nama BS dan KTP atas nama MM W.

“Biasanya sistem sewa mobil itu penyewa yang meninggalkan identitas KTP maupun KK ke pemilik mobil, bukan malah kebalik si pemilik mobil yang memberikan KTP serta KK ke penyewa. Terangnya pada awak media ini.

Apalagi, ini tidak masuk akal. Edi mengungkapkan HN menjaminkan Mobil Daihatsu Pick Up kepada MD itu tanggal (5/04/2024), sedangkan Toyota Avanza juga dibuat jaminan ke DN tanggal (13/04/2024) cuma selisih 9 hari dari waktu meminjam.

“Disini ada yang janggal, pasalnya HN meminjam mobil Daihatsu Pick Up tersebut dari BS belum dikembalikan, kok malah dipinjami lagi Toyota Avanza, apalagi selisih waktu cuma 9 hari, ada permainan apa disini…!,” Ungkap Edi.

Lebih lanjut, Edi menyimpulkan perkara ini bisa diduga adalah modus penipuan yang dilakukan oleh HN dan BS, dibuktikan dengan uang transferan yang masuk ke rekening BS tanggal 05/04/2024 sebesar Rp 5 juta dan tanggal (23/04/2024), sebesar Rp 17 juta, serta identitas KTP sama KK.

Jelas bahwa menerima uang hasil tindak pidana penipuan maupun penggelapan, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/pelaku.

Penipuan dengan modus seperti ini, sudah banyak memakan korban, apalagi korban pasti ditakut-takuti sehingga tidak berani melaporkan ke pihak kepolisian.

Edi juga menambahkan, bila BS (pemilik mobil – red) ini juga sebagai korban, maka BS harus bisa membuktikan, jangan cuma menyuruh oknum yang bisa dikatakan seperti preman untuk mengintimidasi serta menyuruh mengambil paksa mobil tersebut, ”ingat negara kita ini, juga memiliki aturan hukum yang berlaku,” terang Edi.

Melihat perkembangan kasus yang sangat jelas melanggar hukum, Edi akan secepatnya melakukan langkah hukum.

“Secepatnya kita akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, karena ini sudah jelas unsur penipuannya, dan biar segera terbongkar siapa-siapanya yang terlibat dalam kasus ini,” Jelas Edi. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp